Kamis 09 Dec 2010 01:15 WIB

KPK Diminta Usut Temuan Pelanggaran Renovasi Rumah Menkeu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pelanggaran prosedur pemanfaatan anggaran untuk renovasi rumah dinas Menteri Keuangan pada 2009.

"Kesigapan Ketua KPK Busyro Muqqodas merespons temuan BPK ini akan menjadi patokan bagi publik untuk mengukur komitmen dan konsistensi Busyro memerangi korupsi," katanya kepada di Jakarta, Rabu (8/12).

Bambang Soesatyo mengingatkan, jika KPK lamban atau mendiamkan temuan BPK ini, persepsi publik tentang lembaga ini juga ikut-ikutan melakukan tebang pilih akan bertambah kuat.

"Anggaran sebesar Rp1,32 miliar untuk membiayai renovasi rumah Menteri Keuangan (Menkeu)--saat itu dijabat Sri Mulyani--diambil dari pos Dana Taktis Operasional Kementerian Keuangan (Kemkeu)," ungkapnya.

Ia mengatakan proyek renovasi rumah ini pun tidak mengikuti persyaratan tentang tender.

"Penggunaan dana dari pos itu untuk renovasi rumah Menkeu tidak dapat dibenarkan karena dengan sendirinya melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.06/2006," ujarnya.

Bambang menjelaskan bahwa PMK telah menetapkan dana taktis operasioanl kementerian hanya boleh digunakan untuk kepentingan berkait langsung dengan pengelolaan anggaran negara atau kebijakan fiskal lainnya yang mendesak. "Sedangkan anggaran untuk renovasi rumah Menkeu mestinya diambil dari pos biaya aktiva tetap," kata Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar ini.

BPK merinci, dari total dana itu, Rp509,3 juta untuk membiayai pekerjaan interiror, Rp 257,54 juta buat pengecatan dan instalasi serta belanja furnitur sebesar Rp552,39 juta. "Apa yang sudah dilakukan dan bagaimana merespons kasus ini akan kami pertanyakan kepada Ketua KPK dalam rapat kerja berikutnya dengan Komisi III DPR RI," kata Bambang Soesatyo, Anggota Komisi III DPR RI yang juga Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement