REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tokoh Muhamaddiyah, Syafii Maarif membantah fitnah yang menyebut dirinya menerima apartemen senilai Rp 2 miliar dari ketua umum Golkar Aburizal Bakrie. Menurut Syafii berita tersebut adalah fitnah yang sengaja dihembuskan untuk merusak nama baiknya. "Saya tegaskan jika berita itu tidak benar. Di Jakarta, memang saya tinggal di apartemen di bilangan Rasuna Said. Tapi itu bukan pemberian Bakrie tapi milik kawan saya," kata pria yang akrab dipanggil Buya itu dalam konferensi pers di kantor pengacara Todung Mulya Lubis, Rabu (8/12).
Dia menjelaskan jika berita tersebut dimuat oleh salah satu tabloid cetak. Pihak Buya mengaku pernah mendapat permintaan maaf dari media terkait. "Permintaan maaf dan pernyataan untuk mencabut berita pernah dilayangkan oleh salah satu wartawan. Tapi anehnya setelah permintaan itu beritanya justru dicetak," jelasnya.
Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh pengacara Todung Mulya Lubis, perwakilan pemuda Muhamaddiyah, dan pengurus Maarif Institute turut dilampirkan sampel berita yang menjadi polemik. Dalam artikel bertajuk 'Multi Accident Award' dituliskan jika Syafii menerima Apartemen sebagai kompensasi dari Bakrie Award yang dia terima.
Buya menaanggapi isi dari berita itu dengan nada bergurau. "Oh, jadi saya hanya dihargai Rp 2 miliar," katanya sembari disambut tawa hadirin.
Rekan Buya, Deddy Julianto mengatakan, apartemen yang ditempati mantan Ketua PP Muhamaddiyah itu adalah miliknya. Dia sengaja meminjamkan apartemen miliknya selama Buya di Jakarta. "Itu adalah apartemen saya, bukan Bakrie. Saya sendiri yang memaksa Buya untuk tinggal di apartemen itu. Jadi berita itu sama sekali tidak benar," tegas pengusaha batu bara itu.
Perwakilan pemuda Muhamaddiyah menyatakan kekecewaannya atas fitnah yang mendera Buya Syafii Maarif. Menurut mereka fitnah yang dilayangkan terhadap Buya telah menyakiti hati warga Muhammdiyah. "Buya adalah panutan kami. Kami sangat marah terhadap pemberitaan yang memfitnah Buya," kata keta Pemuda Muhammadiyah, Saleh Daulay.
Menanggapi isi pemberitaan, kuasa hukum Buya berencana membuat aduan ke dewan pers. Menurut Todung Mulya Lubisa, langkah hukum belum akan ditempuh tim kuasa hukum. "Buya ini sangat menghargai kebebasan pers. Jadi langkah yang diambil adalah sesuai dengan prinsip kebebasan pers," kata Todung.
Selain itu, kuasa hukum menuntut media terkait untuk mencabut berita yang dinilainya berbau fitnah itu dan menyatakan permohonan maaf. Rencananya dalam waktu kurang dari dua hari, Todung akan mengadukan masalah ini ke dewan pers. "Kami tegaskan sekali lagi jika berita itu tidak benar dan fitnah," pungkasnya.