REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Guna melengkapi berkas Abu Bakar Ba'asyir Polri melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung. "Berkas Abu Bakar Ba'asyir sudah dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan telah dilakukan gelar perkara oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan di Jakarta, Jumat(3/12).
Masa penahanan Ba'asyir akan berakhir pada tanggal 13 Desember 2010 dan berkas sudah dilimpahkan ke Kejagung. Berkas Ba'asyir yang dilimpahkan berkasnya belum lengkap (P19). "Kita harapkan berkas perkara Ba'asyir sudah diselesaikan sebelum tanggal 13 Desember," kata Iskandar.
Saat ini, Mabes Polri sudah mengeluarkan ijin berobat untuk Ba'asyir di luar Rumah Tahanan Badan Reserse dan Kriminal. Rencananya Pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki akan dioperasi oleh dokter Isfahani di Rumah Sakit Pertamina Pusat (RSPP).
Permohonan operasi untuk Ba'asyir karena adanya keluhan yang serius pada mata sebelah kiri. Ba'asyir pada mata sebelah kirinya hanya bisa melihat cahaya saja, dan kondisi itu sebenarnya sudah dialami sejak enam bulan lalu. Selain itu, lutut kaki sebelah kirinya juga dikeluhkan sakit.