REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mengatakan bahwa 'mengadili' putusan hakim akan mengancam independensi hakim. "Mengadili putusan hakim akan menjadikan hakim menjadi takut untuk melakukan putusan," kata Harifin Tumpa usai Shalat Jumat di Gedung MA di Jakarta, Jumat (3/12).
Apabila ada hakim yang membuat putusan itu ada faktor X atau terindikasi suap dan terkesan tidak independen maka MA akan menindaklanjuti. Hal ini diungkapkan Harifin Tumpa menanggapi permintaan Komisi Yudisial (KY) yang menginginkan adanya peran untuk memeriksa putusan.
"Permintaan ini sudah saya jawab pada intinya bahwa berdasarkan Undang-undang, MA adalah pengawas tertinggi terhadap jalannya peradilan," katanya.
Dalam unsur itu ada dua aspek, pertama meluruskan apabila ada hakim atau peradilan yang menyalahi asas-asas hukum untuk peradilan dan kedua menjaga agar indepedensi hakim itu dipelihara. "Nah saya katakan bahwa 'mengadili' putusan hakim itu itu adalah akan mengancam independensi hakim," tegasnya.
Harifin Tumpa menyilahkan KY menjadikan putusan untuk pintu untuk memeriksa perilaku hakim dalam membuat keputusan, tetapi bukan putusannya yang ditindak. Tentang terpilihnya Hakim Agung Abbas Said menjadi anggota KY, Harifin menyatakan selamat. "Saya bahagia dengan lulusnya (Abbas Said) menjadi KY," katanya.
Dia berharap KY bersama-sama dengan MA untuk memperbaiki atau meningkatkan kinerja lembaga peradilan terutama kinerja hakim. Tentang ganti Abbas Said di hakim agung, kata Harifin Tumpa, akan menunggu KY untuk melakukan seleksi. "Tapi saya berpandangan memilih satu hakim tidak efisien karena biayanya yang mahal. Kasihan pemerintah," katanya.
Dia berharap seleksi dilakukan bersamaan dengan hakim agung yang akan pensiun pada 2012. "Pada 2012 sekitar 8-9 hakim agung pensiun. Sistem seleksi ini akan dimulai pada 2011," ungkap Harifin Tumpa.