Sabtu 04 Dec 2010 03:18 WIB

Kuasa Hukum Arsid-Andre Taulani Serahkan Berkas ke MK

Arsid-Andre Taulany
Foto: radar
Arsid-Andre Taulany

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Kuasa hukum dari pasangan Arsid-Andre Taulani menyerahkan berkas ke Mahkamah Konstitusi. "Kita sudah berikan hasil kesimpulan kepada MK, dari pihak kita selaku pemohon terhadap hasil sidang lalu," kata Kuasa Hukum Pasangan Arsid - Andre, Andi Syafrani di Tangerang, Banten, Jumat.

Andi Syafani menjelaskan, isi kesimpulan yang diberikan adalah tentang keterlibatan Pegawai Negeri Sipil yang terstruktur dan masif dalam mendukung salah satu calon. Hal tersebut didukung dengan adanya rekaman video yang membuktikan secara jelas bahwa PNS membantu calon Airin Racmi Diany untuk kemenangan Pemilu Tangerang Selatan.

Tak hanya itu, sejumlah praktik politik uang juga dilakukan kubu Airin seperti yang diungkapkan para saksi seperti lurah, seketaris lurah, RW hingga RT. "Semuanya mengaku bila diberikan uang untuk mendukung Airin mulai dari Rp 500 ribu - Rp 2,5 juta," katanya menjelaskan.

Karena itu, pihaknya berharap bila gugatannya untuk dilakukan perhitungan ulang dan membatalkan sidang pleno KPUD tanggal 17 November lal yang memenangkan pasangan Airin - Ben dapat dikabulkan. "Kami sangat optimis bila gugatan kami dapat dikabulkan oleh majelis hakim dari sejumlah saksi dan fakta

dilapangan," katanya.

Kuasa hukum dari KPUD, Agus Setiawan menuturkan, kesimpulan yang diberikan adalah mengenai tidak adanya pengelembungan suara yang dilakukan mulai dari tingkat KPPS hingga PPK.

Dengan demikian, sidang pleno yang ditetapkan sebelumnya sudah dapat disahkan dan gugatan dari pihak pemohon pun tidak kuat.

"Selama persidangan berlangsung tiga hari, kami tidak melihat bukti yang mengarah kepada adanya indikasi pengelembungan suara. Sehingga, semuanya berjalan sesuai dengan aturan meski ada kesalahan tetapi tidak dipermasalahkan," katanya.

Kuasa hukum dari Airin - Ben, Syamsul Hadi menuturkan, pihaknya yakin bila kemenangan kliennya sudah tidak dapat diganggu gugat.

Menurut dia, bukti yang dibeberkan oleh pihak pemohon tidak cukup kuat dan fakta pun terkesan bohong. "Video yang diberikan kepada majelis hakim, waktunya sangat tidak cocok dengan pihak pemohon," katanya.

Sidang sengketa Pemilu Tangerang Selatan, dilakukan selama tiga hari sejak hari Senin (30/11) hingga Rabu (1/12), dengan menghadirkan sejumlah saksi dari pihak pemohon, termohon dan terkait. Selain itu, diputar juga video rekaman dari pihak pemohon yang menunjukan keterlibatan PNS dalam kemenangan Airin.

Sidang ini merupakan hasil dari gugatan yang dilakukan pihak Arsid - Andre dan Yayat - Norodom atas penetapan KPUD yang menyatakan bahwa pasangan Airin - Benyamin sebagai pemenang Pemilu Tangsel pada tanggal 17 November lalu di Gedung Syahidah INN Syarif Hidayatullah Ciputat.

Perolehan suara hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara di tingkat PPK. Pasangan nomor urut satu (Yayat-Norodom) memperoleh total suara sebanyak 22.640 suara. Pasangan nomor urut dua (Rodiyah-Sulaiman) dengan 7.518 suara. Pasangan Arsid-Andre sebanyak 187.778 suara dan pasangan Airin-Benyamin sebanyak 188.833 suara. Selisih suara pasangan nomor urut tiga dan empat sekitar 1.115 suara atau 0,27 persen.

Sementara jumlah suara tidak sah sebanyak 10.919 suara. Jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 417.748 suara. Pengumuman hasil sidang sendiri akan dilakukan pada pekan depan hari Rabu (8/12) atau Kamis (9/12) setelah majelis hakim mempelajari bukti dari keterangan saksi.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement