Sabtu 04 Dec 2010 01:44 WIB

Usulan Pemerintah, Sultan tak Otomatis Jadi Gubernur DIY

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Budi Raharjo
Sultan HB X
Sultan HB X

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Draf Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta yang sedang dibahas pemerintah diperkirakan tuntas pada pekan depan. Setelah selesai di bahas di tingkat pemerintah, maka RUU untuk akan diserahkan kepada DPR untuk disahkan.

Saat ini, tim dari Kementerian Dalam Negeri masih melakukan finalisasi. "Insya Allah, minggu ini tidak mungkin, besok kan Sabtu kan, insya Allah minggu depan," kata Djoko di Istana Negara, Jumat (3/12).

Dia menambahkan, pemerintah berusaha untuk menuntaskan draf RUU Keistimewaan itu dalam waktu secepatnya. Hal serupa disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. "Ini kan sedang kita kerjakan sampai Senin, finalisasi draf itu sampai Senin kita kerjakan. Jadi, simpulnya dari Presiden sudah ada, beliau minta ini didetailkan lagi. Mudah-mudahan hari Senin sudah selesai," kata Mendagri.

Gamawan menjelaskan lagi isi draf yang sedang difinalisasi itu. Dia menegaskan, Sultan adalah orang nomor satu dan orang nomor dua wakilnya. "Cuma, nanti gubernurnya dipilih. Sultan akan memiliki sejumlah kewenangan tertentu yang luas dan besar dan kemudian gubernur sesuai amanat UUD pasal 18 itu dipilih secara demokratis," katanya.

Artinya, ujar Gamawan, Sultan tetap di atas gubernur. "Contohnya di Malaysia ada Menteri Besar, di Singapura ada Menteri Senior. Posisi Sultan semacam itulah. Lebih tinggi dari gubernur yang dipilih demokratis," katanya. Apabila Sultan ingin menjadi gubernur, lanjut Gamawan, beliau juga bisa mendaftar sebagai calon gubernur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement