Jumat 03 Dec 2010 08:28 WIB

Rekonstruksi Kasus Gayus Dijaga Ketat Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Rekonstruksi dengan terdakwa Gayus HP Tambunan di ruang karaoke Club Deluxe Hotel Menara Peninsula Jakarta, Kamis (2/12) malam dijaga ketat aparat kepolisian. Gayus tiba di parkiran Hotel Menara Peninsula pada pukul 18.45 WIB dibawa dengan mobil mobil polisi merk KIA Travello warna silver dengan nomor polisi 1813 - 01.

Media tidak diperkenankan memasuki ruang karaoke tempat dilaksanakannya rekonstruksi. Belasan anggota kepolisian sudah siaga di depan pintu masuk ruang karaoke tersebut.

Sebelumnya rekonstruksi dilaksanakan di apartemen pribadi milik Gayus di Cempaka Emas. Rekonstruksi Gayus dilakukan terhadap sejumlah kejadian pemberian suap dalam perkara mafia pajak.

Rekonstruksi rencananya akan dilakukan di tiga tempat, yakni Restoran Dapur Sunda di Pacific Place The Ritz Carlton Hotel, Hotel Menara Peninsula, dan Apartemen pribadi milik Gayus di Cempaka Mas.

Polri sudah menangani kasus Gayus sejak Juli 2009 sampai Oktober 2010 ada tujuh laporan polisi dengan 23 berkas perkara dan melibatkan 27 tersangka. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan, menjelaskan, adapun rincian laporan polisi (LP) tanggal 25 Juli 2009 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang berkas perkaranya dari tindak pidana korupsi atau penggelapan dengan tersangka Gayus.

"Kasus itu selesai kemudian disidangkan dan diputus bebas, akibatnya muncul mafia hukum yang melibatkan penyidik Polri, kejaksaan, hakim maupun pengacara," kata Iskandar. Kemudian LP 220 tanggal 25 Maret 2010, ada dua berkas perkara yaitu mafia hukum, berkas perkara lengkap di kejaksaan (P21).

Selanjutnya untuk berkas mafia pajak, pencucian uang atau kaitan dengan gratifikasi tersangka Gayus berkasnya belum lengkap (P19), ujarnya. "Pada LP 223 tanggal 26 Maret 2010, untuk kasus mafia hukum dengan sembilan berkas, saat ini masih dalam proses sidang, selanjutnya, LP 274, LP 736, LP 763 dan LP 694," katanya.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement