Jumat 03 Dec 2010 06:24 WIB

Mendagri: Kewenangan Pemerintah Dipegang Orang yang Dipilih

Rep: ikh/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membenarkan adanya dua substansi dalam draf RUU Keistimewaan Yogyakarta, yakni Sultan menjadi orang nomor satu, namun kewenangan pemerintahan dipegang oleh orang yang dipilih. Dia mengatakan, pemilihan penyelenggara pemerintahan merupakan amanat UUD 1945.

"Sultan tetap nomor satu, sementara kewenangan-kewenangan pemerintahan yang diatur Undang-Undang itu adalah orang yang dipilih. Formulasinya seperti apa, kewenangannya seperti apa, itu yang akan dirumuskan," kata Gamawan usai Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Kamis (2/12).

Ketika ditanya salah satu formulasi yang sedang disusun dalam draf, Gamawan mengatakan, "Misalnya, kalau Calon Gubernur harus dapat persetujuan Sultan, kemudian ada lagi kewenangan tertentu, melantik bupati itu Sultan, ya orang nomor satulah dengan sejumlah kewenangan. Inilah yang dirumuskan," kata Gamawan.

Pimpinan penyelenggara pemerintah, kata dia, nanti akan dipilih secara demokratis sesuai amanat UUD 1945. Bagaimana jika Sultan ikut serta dalam Pemilukada gubernur DIY? "Kalau dia menjadi penyelenggara pemerintah sehari-hari sangat besar risikonya," kata Gamawan menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement