REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Usai konferensi pers di Istana Negara pada Kamis (2/12), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memimpin Sidang Kabinet Paripurna membahas Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Hasilnya, dalam draf sementara disebutkan, gubernur sebagai penyelenggara negara sehari-hari tetap dipilih rakyat.
Usai Sidang Kabinet Terbatas, Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan, ada dua substansi dalam pembahasan draf. Pertama, Sri Sultan Hamengkubuwono dan Sri Paduka Pakualam menjadi orang nomor satu yang memiliki keistimewaan tertentu. Kedua, sebagai penyelenggara negara sehari-hari tetap dipilih rakyat. "Sultan di atas gubernur," ujar Djoko.
"Formulasi kata per kata nanti akan dirumuskan kemudian," kata Djoko. Dia mengatakan, draf yang akan diserahkan ke DPR nantinya akan dimatangkan kembali oleh Kementerian Dalam Negeri dan Sekretaris Kabinet. Djoko mengakui, di DPR nanti pasti ada diskursus.
Dia menambahkan, dalam RUU Keistimewaan Yogyakarta itu pemerintah tetap berpijak pada tiga hal, yaitu DIY tetap dalam bingkai NKRI, pemerintah menghormati keistimewaan DIY, dan pemerintah melaksanakan asas demokratisasi sebagai amanat UUD 1945.