REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Peneliti Lembaga Survei Indonesia, Burhanudin Muhtadi, meminta Pemerintah, DPR, dan seluruh komisi yang ada di Indonesia untuk duduk bersama. Tujuannya untuk melakukan inventarisasi kewenangan, sebab komisi-komisi ini dinilai sudah terlalu banyak.
"Mulai dari sekarang Pemerintah, DPR dan komisi yang merupakan bagian dari pemerintah atau komisi yang bukan bagian dari pemerintah, kumpul saja menginventarisir kewenagan yang ada. Mana yang bersifat ad hoc dan mana yang permanen," ujar Burhanudin saat dihubungi Republika, Rabu (01/12). Menurutnya masih banyak komisi yang sampai sekarang belum terlihat kiprah dan kinerjanya.
Bagi Burhanudin, keberadaan komisi di Indonesia yang sudah terlalu banyak itu seharusnya diatur dengan baik. Harus diberikan kejelasan terkati kewenangan dan kapling pekerjaan yang harus dilakukan. Agar tidak terjadi tumpang tindih, atau justru membuat komisi yang satu dengan yang lain menjadi tidak berfungsi.
Pengaturan dan inventarisasi ini memang perlu dilakukan agar tidak terjadi pemborosan uang negara. Sebab jika sebuah komisi terbentuk, namun kewenangannya tumpang tindih dengan yang lain, sehingga membuatnya tidak berfungsi. Apalagi komisi itu tidak bisa menunjukan kiprahnya. "Kalau over lap itu pemborosan uang negara, katanya.
Sebaiknya setelah melakukan inventarisasi, komisi yang memiliki kewenangan serupa dengan kementerian atau lembaga yang sudah ada, sebaiknya dihapuskan. Pemerintah harus bisa lebih memberdayakan kementerian atau lembaga itu.
Namun, komisi-komisi yang memang memiliki peran penting di masyarakat seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian, atau Komisi Yudisial, justru diperkuat kewenangannya. Sehingga kinerjanya menjadi lebih baik