REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Direktur Lembaga Bantuan Hukum Surabaya M Syaiful Aris meminta Ketua KPK, Kapolri, dan Jaksa Agung yang baru "mengeroyok" (bersinergi) menuntaskan kasus Gayus Tambunan dan kasus Century.
"Kasus Gayus Tambunan dan Century itu jadi kasus taruhan Pak Busyro, Pak Timur Pradopo, dan Pak Basrief Arief, apalagi kasus itu ada unsur politik karena itu mereka harus 'mengeroyok'," katanya di Surabaya, Rabu (1/12).
Ia mengemukakan hal itu ketika ditanya komitmen Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua KPK yang baru untuk pemberantasan korupsi, khususnya kasus mafia pajak Gayus Tambunan dan kasus dana talangan Rp6,7 triliun di Bank Century.
Menurut Aris, KPK, Jaksa Agung, dan Polri memiliki peran masing-masing dalam penanganan kasus Gayus Tambunan dan kasus Century, karena itu "kasus besar" itu sebaiknya 'dikeroyok' saja.
"Pak Busyro itu orangnya kalem dan integritasnya dapat diandalkan, karena itu Pak Busyro harus bersinergi dengan Kapolri dan Jaksa Agung yang mengalami penurunan kepercayaan dari masyarakat," katanya.
Ia menilai Kapolri dan Jaksa Agung yang baru akan disibukkan dengan pembenahan internal, sedangkan Ketua KPK yang baru hanya memiliki waktu satu tahun, karena itu akan lebih baik bila ketiga bersinergi menangani "kasus besar" itu.
"Saya berharap ketiganya juga bersikap tegas bila ada anak buahnya yang terlibat dalam kasus korupsi, seperti memberi perlindungan kepada koruptor seperti Gayus Tambunan, karena tanpa sanksi tegas akan membuat kasus korupsi menjadi 'permainan' aparat penegak hukum," katanya.
Ia mencontohkan kasus korupsi P2SEM di Jawa Timur yang dapat 'dipermainkan' dalam tiga kasus sesuai 'tarif' yakni pidana, perdata, atau hanya kasus hukum administratif, karena itu ketegasan pimpinan ketiga lembaga penegak hukum itu sangat penting.
"Saya melihat ketiga lembaga sudah mulai melakukan perbaikan internal, meski belum optimal, namun perbaikan itu juga akan menjadi sia-sia bila sanksi kepada aparat penegak hukum tidak ada. Laporan hakim nakal ke KY itu ada 9.000-an, tapi hanya ada dua hakim yang dipecat," katanya.
Ia menambahkan, sinergi ketiga lembaga penegak hukum itu akan bernilai penting dalam penegakan hukum, karena KPK selama ini dikesankan "bermusuhan" dengan Kapolri dan Jaksa Agung.
"Kesan itu harus dihilangkan oleh ketiga pimpinan baru dari lembaga penegak hukum itu, bahkan ketiganya harus bersinergi untuk memihak kepada kepentingan masyarakat melalui proses hukum yang transparan dan adil," katanya.
Senada dengan itu, pengajar hukum internasional dari Unair Surabaya I Wayan Titib Sulaksana, SH, MH menegaskan bahwa 'pemiskinan' koruptor seperti Gayus merupakan satu-satunya cara untuk membuat mereka tidak berkutik lagi.
"Kalau cuma diadili, maka dapat dipastikan hanya segelintir koruptor yang dijerat dengan hukuman di atas 10 tahun, karena mayoritas hanya kena 3-4 tahun, bahkan di penjara pun masih bisa pelesir," katanya.
Oleh karena itu, katanya, koruptor hendaknya tidak hanya dipidanakan, namun juga disita hartanya secara perdata untuk dikembalikan kepada negara, sehingga mereka mengalami 'pemiskinan' dan tidak mengulangi korupsi.