Kamis 02 Dec 2010 03:06 WIB

Minum Jamu? Hati-hati dengan yang Ber-BKO

Rep: Eko Widiyanto/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID,

PURWOKERTO --Anda yang gemar minum jamu, pastikan kandungan isinya betul-betul herbal. Pasalnya, kini banyak jamu yang berbahan kimia obat (BKO) beredar di pasaran.

Hari ini, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri memusnahkan ribuan bungkus jamu ber-BKO yang merupakan barang bukti yang disita dalam penggerebegan yang dilakukan terhadap dua usaha jamu mdi Kabupaten Cilacap, 8 Oktober 2010.

Dari data di Bareskrim, kata dia, jamu yang diedarkan para pengusaha tersebut mengandung bahan kimia obat seperti acetaminophen, chlorphemiramie, sildinafiesitrat sangat banyak dan terlalu sering ada.

Pemilik usaha jamu yang diamankan dalam penggerebegan itu, adalah Jk, warga Sampang, Cilacap dan SS , warga Kroya, Cilacap. ''Keduanya kini kita tahan di Bareskrim. Sedangkan barang bukti kita musnah, merupakan sebagian dari seluruh barang bukti yang kita sita. Sisanya kita simpan sebagai barang bukti,'' kata Kanit I Direktorat Tipiter Bareskrim Mabes Polri, Kombes Luki Arliansyah.

Barang bukti yang dimusnahkan dari tersangka Jk, antara lain terdiri dari 2 dus jamu cobra, 4 dus jamu cobra gatal-gatal, 8 slop jamu cobra gatal, 5 karung kapsul, 3 karung serbuk jamu, 2 rol aluminium jamu, 1 dus kotak kosong. Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan dari SS, terdiri dari 200 karung serbuk jamu, lima karton jamu gemuk, 6 rol aluminium jamu, 2 rol plastik pembungkus, 100 karton jamu isi 160 pak isi 25 sachet, 550 aluminium foil jamu PJ Guna Sehat Suryo sudarmo, 45 karton jamu masing-masing 160 pak dan berisi 25 sachet, 1 pak hologram, 3 karton pembungkus jamu dan 6 tong plastik.

''Masih ada lagi yaitu 8 mesin cetak jamu kemasan jamu dan peralatan lain yang kita simpan di Bareskrim. Barang ini nantinya akan kita hadirkan dalam persidangan sebagai bukti,'' kata Luki.

Menurutnya, para tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal 197 dan 196 UU No 36 tahun 2009 tentang perkara tindak pidana kesehatan dan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan, menjual farmasi tanpa ijin yang jelas. Selain itu, juga dijerat dengan pasal 62 ayat 1 dan 8 ayat 1 huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Dia menambahkan, proses penyidikan terhadap SS dan JK, hingga saat ini masih berlangsung. Nantinya, berkas perkara kasus ini akan dilimpahka ke Kejari Cilacap, kemudian disidangkan di PN Cilacap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement