Kamis 02 Dec 2010 02:17 WIB

Presiden Ingatkan Lagi Soal Korupsi pada Para Menteri

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Endro Yuwanto
Presiden SBY
Foto: Antara
Presiden SBY

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingatkan menteri dan jajarannya agar menjauhi tindak pidana korupsi. Presiden SBY mengingatkan semua menteri tentang adanya pakta integritas.

Kepala daerah, kata Presiden SBY, juga memiliki pakta integritas untuk tidak melakukan korupsi. "Marilah kita cegah, jangan sampai terjadi tindak pidana korupsi dengan kebersamaan kita, dan kita punya pakta integritas, saya dengan para kabinet punya, saya kira para gubernur punya," kata Presiden SBY ketika membuka Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Balai Kartini, Rabu (1/12). Acara tersebut diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Presiden menegaskan, dirinya tidak bisa menolong pejabat pemerintah yang terlibat korupsi. Presiden mengaku punya hati dan sedih jika ada pejabat harus menjalani hukum, namun Presiden SBY tidak boleh menolong seseorang dalam kasus hukum. Presiden menambahkan, dirinya banyak mengenal kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, sehingga sedih mengetahui hal itu.

"Kalau ada pejabat pemerintah yang benar-benar terlibat dalam tindak pidana koruspi, saya tidak bisa menolong dan saya tidak boleh menolong . Apakah SBY tidak punya hati? Punya. Saya juga sedih kalau melihat ada gubernur, bupati, walikota, siapa saja, tiba-tiba harus menjalani proses hukum," kata Presiden SBY.

"Banyak yang saya kenal dengan yang bersangkutan, dan ketika menjalani proses hukum tidak bisa bekerja memimpin daerahnya, padahal dipilih oleh rakyat, tugasnya banyak," katanya. Presiden SBY sebagai kepala pemerintahan sudah rugi karena kepala daerah yang harusnya bekerja penuh untuk daerah menjadi tidak bisa.

Presiden mengaku sudah mengeluarkan izin bagi 155 pejabat negara di luar yang diproses oleh KPK. Presiden mengatakan, pemerintah sudah banyak mengeluarkan regulasi tentang pemberantasan korupsi, di antaranya UU No 7/2006 tentang Pengesahan Konvensi PBB Pemberantasan Korupsi dan UU No 3/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement