REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengedar 1.500 butir ekstasi senilai Rp 3,75 miliar, IB alias IC, dan SM, ditangkap Satuan Psikotropika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (30/11) dini hari. Keduanya memasarkan ekstasi di tempat-tempat hiburan di Jabodetabek dan mengaku baru empat bulan menjalankan "bisnis" ini.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan 38 butir ekstasi dari tersangka IB. Sedangkan dari tangan SM sejumlah 1.473 butir ekstasi diamankan. Barang bukti lain yang ditemukan berupa 90 butir erimin dan 20 butir kapsul happy five. "Sudah empat bulan mereka menjual ekstasi," ungkap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Anjan Pramuka Putra di kantornya.
Kelima tersangka berani bertransaksi secara terang-terangan di parkiran mobil. Anjan mengatakan mereka bersedia menyediakan ekstasi berapapun jumlahnya. Satu butir ekstasi kualitas satu seperti yang mereka jual dihargai Rp 250 ribu.
Kepala Satuan Psikotropika Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hendra Joni, menduga ekstasi tersebut berasal dari Belanda. "Mereka hanya memasarkan," tuturnya. Barang dikirim dari Belanda ke Indonesia melalui jalur udara, laut, dan darat. Kebanyakan, tuturnya, para kurir terlebih dahulu transit di Malaysia. Baru setelah itu masuk ke Indonesia.
Diduga, ekstasi masuk ke Indonesia melalui perbatasan Entikong, setelah itu menyebar di Kalimantan, Sulawesi, Sumatra, dan Pulau Jawa. Hendra menduga dua pengedar ini mendapatkan ekstasi dari kurir yang menumpangi pesawat terbang. Dia mengatakan kurir tersebut lolos dari pemeriksaan petugas Bandara Soekarno Hatta, setelah itu mengedarkan ekstasi di Jabodetabek.
Penangkapan IB dan SM ini bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran ekstasi di tempat hiburan malam. Hendra mengatakan petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan bertransaksi dengan IB di diskotik Taman Sari, Jakarta Barat. IB kemudian ditangkap tanpa perlawanan.
Saat diperiksa, IB mengaku mendapatkan ekstasi dari SM. Petugas kemudian mengejar SM di Apartemen Mandala, kamar 207, Jl Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat. Sepuluh petugas reserse Narkoba berjaga-jaga di sekitar kamar tersebut. Satu orang petugas mengetukkan pintu. SM kemudian membukakan pintu dan langsung digerebek.
Saat menggeledah kamar apartemen tersebut polisi menemukan sebuah brangkas yang hanya dapat dibuka dengan kode khusus. Petugas langsung menjebol brangkas tersebut dan menemukan ribuan butir ekstasi. "SM sempat membantah ekstasi tersebut bukan miliknya, namun kami tidak percaya," ungkap Hendra. SM langsung diseret ke tahanan Ditnarkoba untuk disidik.