REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polri menyita 12 macam harta terdakwa perkara mafia pajak dan mafia peradilan Gayus Halomoan Partahanan Tambunan senilai Rp 10.499.000.000. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana, 12 macam harta tersebut disimpan dengan beragam cara, dari saham hingga rekening.
"Ada barang bukti yang disita ada 12 macam," ujar Yoga saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/11).
Selain atas nama Gayus, ungkapnya, harta tersebut disimpan atas nama isterinya, Milana Anggraeni. Sayangnya, Yoga tidak dapat memastikan kapan harta tersebut disita polisi. Ia hanya menjelaskan bahwa penyitaan kali ini bukan merupakan uang Gayus senilai Rp 28 Miliar.
Dua belas macam harta tersebut, antara lain berupa 15.188.000 lembar saham electronic trading senilai Rp 7 Miliar, rekening senilai 56.096 USD di BRI, rekening senilai 2.972 USD di Bank Mandiri, deposito senilai Rp 500. 997.260 di CIMB Niaga, deposito senilai Rp 500.000 di Bank Mandiri a.n Gayus, rekening senilai Rp 311.277.735 di Bank Mandiri, rekening senilai Rp 129. 666.172 di Bank Mandiri, rekening senilai Rp 125. 107.800 di Bank CIMB Niaga a.n Milana Anggraeni, rekening senilai Rp 1.371.473.188 a.n Milana Anggraeni di Bank International Indonesia (BII), saham senilai Rp 17.048.091 di Bursa Efek Jakarta (BEJ), rekening senilai Rp 16.219 di BCA Bintaro, dan 1 unit tanah dan bangunan yang berada di Kelapa Gading.
Sebelumnya, Yoga menjelaskan penyidik juga telah menyita harta Gayus di safe deposit box senilai Rp 74 Miliar. Yoga pun memperinci sitaan penyidik tersebut yakni 659.800 USD di deposit box Bank Mandiri Kelapa Gading, 9.680.000 dollar singapura di deposit box di Bank Mandiri, 31 batang logam mulia dengan berat masing-masing 100 gram dari safe deposit box Bank Mandiri Kelapa Gading.