Selasa 30 Nov 2010 05:12 WIB

Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akan Selidiki Visa Miyabi

Rep: Abdullah Sammy/ Red: Djibril Muhammad
Miyabi
Miyabi

REPUBLIKA.CO.ID,

JAKARTA--Direktorat Jendral Imigrasi akan menyelidiki visa yang dipakai bintang film porno Jepang, Miyabi untuk masuk ke Indonesia. Bila visa yang dipakai adalah visa kunjungan biasa, namun yang bersangkutan mengadakan kegiatan shooting film di Indonesia--Ditjen Imigrasi akan mengambil sanksi tegas.

"Harus dilihat visa yang dia gunakan apa. Memang ada visa on arrival bagi warga Jepang yang ingin ke Indonesia. Visa itu langsung diperoleh wisatawan begitu sampai di bandara. Tapi dengan visa ini yang bersangkutan tidak diperbolehkan melakukan agenda kerja," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Bambang Tjatur saat dihubungi Republika, Senin (29/11).

Tapi jika Visa yang digunakan berbentuk visa kunjungan terbatas (vitas), maka yang bersangkutan diperkenankan menggelar agenda shooting film di Indonesia. Untuk mendapatkan vitas tidaklah mudah. Sang wisatawan harus terlebih dulu mendapat izin dari Departemen Tenaga Kerja.

"Kita harus lihat visanya Miyabi langsung di pasornya. Di situ kita lihat apa dia gunakan vitas atau visa biasa. Biasanya kalau mendapat visa, sponsor yang bersangkutan meminta izin dari Depnaker. Oleh karena itu, kita akan periksa sponsornya," kata Bambang.

Ditjen Imigrasi kini telah menugasi tim bagian pengawasan untuk menyelidiki visa kunjungan Miyabi. Jika visa yang digunakan tidak sesuai dengan agenda Miyabi selama di Indonesia, Ditjen Imigrasi akan memberi sanksi sesuai ketentuan. "Kita likuti prosedurnya dulu. Jika memang melanggar, sponsornya akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Begitupun pihak Miyabinya. Dari situ baru akan diambil tindakan," tegasnya.

Bila terbukti merlanggar ketentuan izin kunjungan, Miyabi terancam dideportasi dari Indonesia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement