REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Reserse dan Kriminal Polri menunda gelar perkara kasus Gayus HP Tambunan yang rencananya dilakukan Selasa (30/11). "Kita tidak ada jadwal itu, besok (30/11) ada banyak acara," kata Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol Dikdik Mulyana Arief, di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan pada Kamis (25/11) mengatakan, rencananya pada gelar perkara kasus Gayus akan menyampaikan apa saja hambatan-hambatan dalam penyidikan selama ini. "Pada gelar perkara, KPK diundang, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum diundang, pejabat internal semuanya diundang yaitu Propam, Irwasum. Semua diundang," kata Iskandar.
Perkara kasus Gayus yang digelar di antaranya mafia pajak, mafia hukum dan suap, kata Kadiv Humas.
Gayus terakhir tersandung kasus suap kepada anggota Polri. Sembilan anggota yang ditahan diduga terlibat suap Gayus yakni Briptu Anggoco Duto, Briptu Bambang S, Briptu Datu A, Briptu Budi Hayanto, Bripda Edi S, Bripda J Protes, Bripda Susilo, Bripda Bagus dan Kepala Rutan Kompol Iwan Siswanto.
Kesembilan orang anggota yang terperiksa secara struktur berada di bawah Satuan Pengamanan Protokol (Satpamkol) Satuan Pelayanan Markas (Satyanma) Mabes Polri. Gayus yang keluar Rutan Brimob pada Jumat pagi (5/11), seharusnya balik kembali pada sore harinya, tapi sampai malam belum kembali.
Gayus sempat pulang ke rumahnya di Kelapa Gading
Iwan menerima suap dari Gayus jumlahnya bervariasi, dari bulan Juli hingga Agustus tiap bulan Rp 50 juta, per minggunya Rp 5 juta, kemudian pada September hingga Oktober 2010, per minggunya berkurang jadi Rp 3,5 juta, dan bulanannya Rp 100 juta, sehingga totalnya Rp 368 juta.
Sementara delapan anggota lain masing-masing menerima suap sekitar Rp 5 juta hingga Rp 6 juta.