REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengedar ekstasi dibekuk anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di Hotel Alexis, Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (28/11) dini hari. Dari tangan tersangka yang bernama Dimas Erlangga, petugas menyita barang bukti lima butir ekstasi dan sebuah HP blackberry type 9700 warna hitam yang digunakan untuk bertransaksi narkoba.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi. "Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim kami," jelas Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Anjan Pramuka Putra, saat dihubungi, Senin (29/11).
Saat hendak melakukan transaksi di depan lobby Hotel Alexis, tersangka akhirnya ditangkap berikut barang bukti di tangannya. Tersangka selanjutnya dibawa ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pengembangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, dua pria ditangkap atas kepemilikian ganja oleh petugas Polsek Cempaka Putih dan Polres Jakarta Pusat yang melakukan operasi Pekat Jaya di depan kantor Telkom, Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat. Sebelum tertangkap, pelaku sempat membuang dua bungkus ganja yang mereka bawa. Namun aksi itu terlihat oleh beberapa petugas yang selanjutnya mendatangi dan menangkap mereka.
Kedua tersangka yang masing-masing bernama Donal Edward Andre Razak dan Mario Donovan Mandang kemudian digelandang ke Polsek Cempaka Putih untuk dimintai keterangan.