REPUBLIKA.CO.ID, REMBANG--Kepolisian Resor Rembang, Jawa Tengah, Jumat (26/11) berhasil mengamankan tujuh orang anggota sindikat pembuat dan pengedar uang palsu spesialis pecahan Rp50 ribuan. Mereka diduga beroperasi di eks Karesidenan Pati. Dari tangan ketujuh tersangka tersebut, aparat antara lain berhasil mengamankan sedikitnya 2.360 lembar uang palsu (upal) pecahan Rp50 ribuan atau senilai Rp118,1 juta dan satu lembar upal pecahan Rp100.000.
"Kami juga mengamankan seperangkat komputer, printer, scanner, laminating, delapan screen sablon, tinta dalam berbagai jenis dan warna, sembilan rim kertas impression, doorslag dan penyobek kertas," kata Kapolres Rembang, AKBP Kukuh Kalis Susilo, di Rembang. Kapolres yang didampingi Kasatreskrim AKP Sugirman dan Kanit I Reskrim Aiptu Martoyo menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran upal di Kecamatan Kota Rembang.
"Kami mengawali penyelidikan di sekitar Pasar Pentungan Desa Magersari pada awal November 2010 lalu. Di tempat itu, kami hanya menemukan dua lembar uang kertas palsu pecahan Rp50ribu," katanya mengungkapkan. Polisi, lanjutnya, berusaha memancing pengedar yang namanya sudah dikantongi petugas.
Aparat akhirnya berhasil menangkap seorang yang diduga pengedar pada Kamis (18/11). "Tim berhasil memancing pengedar Suhadi, warga Kedung Rejo Kecamatan Kota Rembang. Dari tangan tersangka kami mengamankan 43 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribuan," katanya.
Menurut Kapolres, saat pemeriksaan, Suhadi mengungkapkan ia mendapatkan uang tersebut dari tetangganya yang juga pengedar bernama Suwoto. Usai mengamankan tersangka Suwoto di Desa Sulang, aparat berhasil mendapatkan agen pengedar uang palsu lainnya di Rembang, yakni Samidjan, warga Desa Pragu, Kecamatan Sulang.
"Samidjan sempat berulang kali mengelak ketika diminta petugas menunjukkan asal uang palsu tersebut. Samidjan hanya menyebutkan, upal tersebut berasal dari seorang yang disebutnya Mbah Yai dari Jawa Timur," katanya.
Namun, tutur Kapolres, aparat yang tidak percaya terus berusaha mengorek keterangan dari Samidjan.
Hari Minggu (21/10), atas permintaan petugas Polres Rembang, Samidjan akhirnya mau menghubungi Mbah Yai untuk bertemu muka di Taman Rekreasi Pantai Kartini (TRPK) Rembang. "Kami nyaris saja terkecoh. Sebab, Mbah Yai itu ternyata anak muda bernama Suyono, warga Desa Geneng Mulyo, Kecamatan Juwana Pati. Suyono atau Mbah Yai kami tangkap saat akan melakukan 'transaksi' dengan Samidjan di TRPK," katanya.
Menurut Kapolres, Suyono ternyata merupakan otak pembuat uang palsu. "Tersangka Suyono membuat uang palsu ini di rumah kontrakannya di Pringan Kecamatan Kota Pati. Tersangka dibantu Mudjiono warga Desa Kranggan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur yang juga berhasil kami amankan. Di kontrakannya, kami menemukan alat-alat cetak dan bahan uang palsu," katanya.
Berdasarkan keterangan Suyono, polisi kemudian menangkap pula Ashari, warga Desa Kenongo, Kecamatan Sedan yang menjadi penghubung antara pembuat dan agen serta pengedar lain, Sadikun, warga Desa Weton Kecamatan Rembang Kota. "Pada hari Jumat (26/11), tujuh tersangka berhasil kami amankan dan polisi masih mengejar satu pelaku lagi," katanya.
Kapolres menjelaskan, para tersangka akan dijerat dengan pasal 244 dan 245 KUHP tentang Peredaran Uang Palsu.
"Pasal 244 untuk pengedar dan pasal 245 untuk pembuat uang palsu. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," katanya.