REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Istri dan anak Bahasyim Assyifie (tersangka kasus pencusian uang) tak jadi bersaksi. Keduanya tak jadi bersaksi karena terbentur aturan (KUHP pasal 168) yang menyebutkan bahwa orang yang mempunyai ikatan darah dengan terdakwa tak boleh bersaksi.
Kuasa hukum Bahasyim menunjukkan surat pengunduran diri keduanya kepada majelis hakim. "Hak pengunduran diri memang ada di KUHP," kata hakim ketua, Didik Setyo Handono, saat sidang Kamis (25/11).
Jaksa penuntut umum akan berupaya menghadirkan saksi tambahan, yaitu saksi ahli. Namun kuasa hukum terdakwa keberatan apabila ditambah saksi-saksi yang tidak ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Jaksa melakukan dakwaan karena saksi-saksi yang ada di BAP," kata Rico Pandeirot SH, kuasa hukum Bahasyim.
Lantaran saksi mengundurkan diri, sidang akhirnya ditunda hingga Senin tanggal 29 Nov 2010. Sidang kali ini hanya menghadirkan saksi Muhamad Naufal Amin, kasubag kepegawaian Bappenas. Kehadirannya sebagai saksi, kata JPU Fachrizal, hanya untuk memastikan posisi Bahasyim di Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Tujuh.
Bahasyim didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 1 miliar pada tahun 2005 saat bekerja sebagai kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Tujuh. Ia dikenakan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf e atau Pasal 12 B Ayat (1) atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor.
Kemudian, mantan inspektur bidang Kinerja Kelembagaan Bappenas itu juga didakwa melakukan pencucian uang sekitar Rp 923,3 miliar sejak tahun 2004 hingga 2010. Uang itu tersimpan di rekening milik istrinya, Sri Purwandi, dan dua putrinya, yaitu Winda Arum Hapsari dan Riandini Resanti. Bahasyim dikenakan Pasal 3 Huruf c UU Nomor 15/2002 tentang Pencucian Uang.