Jumat 26 Nov 2010 02:51 WIB

Hati-hati, Usus Ayam Berformalin Banyak Beredar di Pasar

Rep: c32/ Red: Siwi Tri Puji B
usus ayam
Foto: .
usus ayam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Barat menemukan ratusan kilo usus ayam berformalin yang beredar marak di Jakarta Barat. " Saat ini pemasaran baru diketahui di pasar Tambora," ujar Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Aan Suhanan di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (25/11).

Polisi menangkap satu pelaku, LTF dan seorang karyawannya saat sedang menjual 200 kilogram usus ayam berformalin. Pelaku menjualnya di Jalan Duri Utara Raya, Tambora Jakarta Barat tepat didepan kantor kelurahan Duri Utara pada Kamis (25/11) sekitar pukul 03.00 WIB.

Setelah melakukan pengembangan ternyata pelaku menyimpan ratusan kilogram usus ayam berformalin dikediamannya Desa Bambu Apus RT 01 RW 04 Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan.

Disana ditemukan 350 kilogram usus ayam yang sudah diolah dan 100 kilogram lagi masih dalam proses pengolahan formalin.

Pelaku membeli usus ayam dari rumah pemotongan ayam seharga Rp 3 ribu per kilogram. Lalu usus ayam dibersihkan, kemudian direbus dan dimasukkan kedalam bak air yang sudah tercampur cairan formalin.

Usus ayam itu direndam selama 24 jam lalu usus tersebut dibungkus plastik dan dimasukkan kedalam lemari pendingin. Pelaku menjual usus ayam berformalin itu dengan harga Rp 7.500 per kilogram. Perbuatannya merugikan orang lain itu sudah dilakukan LTF selama tiga tahun.

Dalam sehari dia bisa menjual usus ayam berformalin itu sebanyak 500 kilogram. Pelaku bisa mendapat keuntungan sampai Rp 2.250.000 dalam sehari.

Barang bukti yang diamankan satu jerigen berisi tiga liter cairan formalin, satu mobil pick-up nomor polisi B 9346 IC yang digunakan untuk mengangkut usus ayam. Sebanyak 200 kilogram usus ayam yang sudah diolah, 350 kilogram sudah dikemas, dan 100 kilogram usus ayam yang sudah diolah namun belum dikemas.

Pelaku diancam dengan pasal 55 ayat 1 Undang-undang RI nomor tujuh 1996 tentang pangan. Ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda RP 600 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement