Jumat 26 Nov 2010 02:38 WIB

Masa Tanggap Darurat Merapi Diperpanjang Hingga 9 Desember

Rep: Indah Wulandari/ Red: Siwi Tri Puji B
Kerusakan akibat letusan Merapi yang memerlukan rehabilitasi
Foto: Imam Budi Utomo/Republika
Kerusakan akibat letusan Merapi yang memerlukan rehabilitasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA-Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) secara resmi menetapkan masa Tanggap Darurat Bencana Alam Gunung Merapi diperpanjang hingga 9 Desember 2010 mendatang. Keputusan ini hasil kesepakatan bersama Gubernur Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.

”Masa tanggap darurat diperpanjang, resminya akan disampaikan Gubernur DI Yogyakarta dan Jawa Tengah,” kata Kepala BNPB Syamsul Maarif di Media Center Tanggap Darurat Bencana Merapi, Kamis (25/11).

Pertimbangan memperpanjang masa tanggap darurat karena status Merapi masih pada level empat atau ‘Awas’ disertai adanya potensi ancaman lahar dingin dan awan panas. Ditambah lagi,imbuh Syamsul, cuaca akhir-akhir ini hujan turun cukup deras, sehingga bisa berpotensi memicu banjir lahar. Padahal,sebelumnya masa Tanggap Darurat semula ditetapkan sejak 26 Oktober hingga 25 November 2010.

Dengan perpanjangan ini,  BNPB terus memusatkan perhatian kepada para pengungsi korban bencana dengan memberikan pelayanan dalam hal kebutuhan dasar hidup.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait potensi banjir lahar, Syamsul mengatakan, saat ini volume material vulkanik sangat besar. "Potensi banjir lahar dingin bisa terjadi akibat penyimpangan aliran air sungai yang penuh timbunan material vulkanik," ujarnya. BNPB pun sudah bekerjasama dengan Kementerian dan Dinas Pekerjaan Umum untuk memperbaiki saluran air dan tanggul agar tidak menjadi bencana sekunder.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement