Jumat 26 Nov 2010 02:04 WIB

Calon TKI Ilegal Bakal Dikenai Tarif Rp1-3 Juta

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Setiap calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal yang berencana berangkat ke Malaysia dikenakan tarif Rp1-3 juta. Persyaratan itu dijelaskan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Anom Wibowo, usai melakukan pemeriksaan terhadap 18 calon TKI ilegal yang digagalkannya.

"Calon pekerja mengaku harus membayar antara Rp1-3 Juta yang digunakan untuk biaya pengurusan paspor dan visa," ujarnya, Kamis (25/11). Hanya saja, lanjut dia, sampai saat ini para calon TKI belum mengantongi paspor dan visa seperti yang dijanjikan. Karena itu, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan dan mencari seseorang yang memberangkatkan para calon TKI ini.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap pria berinisial "J", asal Sampang, Madura, yang mengajak dan menjanjikan kerja di "Negeri Jiran". "Orang inilah yang membujuk dan mengajak ke-18 orang untuk bekerja dengan iming-iming kenyamanan bekerja di Malaysia," tukas dia.

Sementara, dari para calon TKI, ada pasangan suami istri yang kompak berangkat. Mereka adalah Muhammad dan Ummadatun, warga Sampang, Madura.

Ditemui di sela pemeriksaan, keduanya sudah sepakat dan niat bekerja di negeri orang untuk mengubah nasib karena sulitnya mencari pekerjaan. Belum lagi gaji yang dijanjikan didapat lebih tinggi.

"Saya sengaja mengajak istri agar tenang dan nyaman di sana, tidak kepikiran saat kerja. karena istri di Madura. Makanya saya sudah bertekad mengajaknya juga," jelas dia. Di samping itu, ia mengaku sangat menyesalkan dan terpukul batal berangkat ke Malaysia, setelah digagalkan polisi.

Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan pengiriman 18 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Madura yang berencana ke Malaysia. Mereka dibawa ke kantor polisi dan dilakukan pemeriksaan karena tidak mampu menunjukkan dokumen dan surat resmi TKI.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement