Rabu 24 Nov 2010 09:17 WIB

Kemenakertrans Grebek Penampungan TKI tak Layak

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menggerebek penampungan tenaga kerja Indonesia (TKI) tidak layak di bilangan Condet, Jakarta Timur.

"Penggerebekan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang memberikan informasi adanya TKI dan TKW disekap. Kami langsung menggerebek lokasi dan menemukan sekitar 120 TKI berada di tempat penampungan itu," kata Kepala Pusat Humas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Suhartono di Jakarta, Selasa.

Penggerebekan dilakukan oleh Tim Kemenakertrans terdiri atas Plt. Dirjen Binapenta Sunarno, Staf Khusus Menakertrans Jazilul Fawaid, Kepala Pusat Humas Suhartono dan pegawai Ditjen Binapenta Kemenakertrans.

Di tempat penampungan itu antara lain ditemukan 60 tenaga kerja wanita (TKW) yang ditahan dalam perjalanan pulang mereka ke Dompu, Nusa Tenggara Barat. Selain itu, ada juga delapan orang TKI yang akan dikirim ke Jordania padahal Pemerintah Indonesia sedang melakukan penghentian sementara (moratorium) pengiriman TKI ke negara tersebut.

Juga ditemukan TKI lain yang akan dikirimkan ke negara Suriah, Abu Dhabi, Qatar dan Oman.

Kondisi tempat penampungan itu disebut Suhartono tidak layak bahkan ditemukan pula TKI yang tidak bisa baca tulis dan proses pelatihan yang tidak sesuai.

"Setelah melakukan penggerebekan, kami memanggil direktur Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) PT Dwi Insan Setia, Andi Rifai untuk memeriksa kelengkapan perijinan dari tempat penampungan ini," kata Suhartono.

Sebagian besar TKI yang berada di tempat penampungan, lebih dari 100 orang mengatakan ingin dipulangkan ke tempat asal mereka di NTB dan sisanya berasal dari berbagai daerah di Jawa. Untuk menangani permasalahan itu lebih lanjut, Kemenakertrans telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

"Besok (Rabu) pimpinan PPTKIS diwajibkan untuk menghadap ke kantor Kemenakertrans dan BNP2TKI dengan membawa perijinan dan dokumen lengkap," kata Suhartono. Penyelidikan disebutnya akan terus dilakukan pihak kepolisian mengenai ada tidaknya pelanggaran maupun unsur pidana yang dilakukan perusahaan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement