Rabu 24 Nov 2010 04:42 WIB

Kasus Gayus Dinilai Layak Diambil Alih KPK

Gayus H Tambunan
Gayus H Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Pengamat hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Nyoman Serikat Putra Jaya, berpendapat kasus terdakwa tindak pidana korupsi, Gayus HP Tambunan, layak diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Karena ada beberapa alasan yang memungkinkan KPK untuk mengambil alih kasus tersebut," kata Nyoman, di Semarang, Selasa (23/11).

Ia mengatakan KPK dibentuk karena aparat penegak hukum yang ada tidak optimal dan KPK diharapkan sebagai lembaga yang "super body" Dalam rangka supervisi, KPK juga diberi kewenangan untuk mengambil alih perkara korupsi yang sudah dilakukan penyidikan baik jaksa maupun Polri yang penanganannya berlarut-larut.

Selain KPK diberi kewenangan untuk mengambil alih kasus, menurut Nyoman, pada kasus Gayus sudah meluas. I menilai kasus Gayus yang sebenarnya sederhana dibuat tidak sederhana, tidak semata-mata kasus mafia pajak.

Terkait dengan kasus keluarnya Gayus dari rumah tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok dan bepergian ke Bali, Nyoman mengatakan bahwa Gayus merupakan tahanan pengadilan dan tanggung jawab pengadilan, maka pihak majelis hakim yang menentukan tempat dimana Gayus di tahan.

Disingung soal wacana pemiskinan terhadap Gayus, Nyoman menjelaskan bahwa dalam istilah hukum tidak ada pemiskinan. Akan tetapi hanya ada istilah menyita dan merampas harta kekayaan yang diduga hasil korupsi.

"Barang-barang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi harus disita di samping si terpidana diancam pidana dan denda," ujarnya "Ada pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang besarannya sama dengan yang dikorupsi," katanya lagi.

Penyitaan harta kekayaan milik terpidana tersebut dalam rangka mengembalikan uang negara yang harus diganti oleh yang bersangkutan. Penyitaan ditentukan oleh pengadilan. "Perampasan harta benda tersebut ada aturannya. Penyitaan tersebut tidak boleh mengakibatkan keluarga telantar," katanya.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement