REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat, Achasanul Qosasih, mengatakan, DPR tak membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait kasus IPO Krakatau Steel karena tidak ada indikasi korupsi atau penyimpangan dalam IPO KS tersebut. "Kita tidak perlu membawa kasus ini ke Pansus, cukup sampai pada Panitia Kerja (Panja) saja," kata Achsanul di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/11).
Ia menyebutkan, Panja itu nantinya adalah panja gabungan antara Komisi VI dan XI karena dua komisi tersebut yang paham masalah ekonomi. "Komisi III tak perlu ikut dalam panja," kata Achsanul.
Ia memperkirakan, bila kasus IPO itu dibawa ke Pansus, maka akan mengganggu stabilitas ekonomi Indonesia. "Lagi pula, penetapan harga Rp850 tidak masalah karena Bapepam dan pihak Krakatau Steel sudah melakukan kerja sesuai prosedur, tidak ada yang dilanggar," kata dia.
Disamping itu, imbuhnya, kasus IPO bisa dibawa ke pansus bila BPK sudah melakukan audit dan menyatakan bahwa IPO KS bermasalah dan terjadi penyimpangan. "Sejauh ini, belum ada audit dari BPK. Kalaupun ada audit BPK, panja gabungan akan lebih baik dari pansus. Pansus itu merepotkan kerja dewan saja," kata dia.
Hal yang sama dikatakan oleh anggota Komisi VI dari Golkar Idris Laena. Ia berpendapat, Pansus akan dibentuk bila terjadi penyimpangan dalam penetapan harga. "Kita belum tetapkan apakah Panja atau Pansus. Tapi prinsipnya lebih baik panja ketimbang pansus," kata Idris.
Sebelum dibentuk panja, Komisi VI akan memanggil manajemen Krakatau Steel. "Komisi VI sepakat untuk memanggil manajemen KS dan hari ini akan ada rapat internal Komisi VI untuk menetapkan pemanggilan pihak KS," kata dia.