Selasa 23 Nov 2010 09:08 WIB

DPD RI Desak Pemerintah Buka Layanan Hotline Pengaduan TKI

Rep: prima restri/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia mendesak pemerintah untuk membuka layanan hotline 24 jam sebagai akses pengaduan tenaga kerja Indonesia. Layanan tersebut terhubung ke petugas-petugas di negara penempatan.

DPD RI juga menuntut Pemerintah Indonesia untuk melayangkan nota diplomatik yang berisi protes keras dan juga memastikan penyelesaian kasus-kasus TKI melalui proses hukum.''Pemerintah Indonesia harus meningkatkan intensitas diplomasi tingkat tinggi ke Pemerintah Kerajaan Arab Saudi,'' tutur Ketua DPD RI, Laode Ida dalam temu wartawan di Jakarta, Senin (22/11).

Ia menuturkan, Pemerintah Indonesia jangan menempuh penyelesaian di luar proses hukum. Menurut pandangan DPD RI  salah satu cara mendesak Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dengan merumuskan nota kesepahaman yang menghormati prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Sementara Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar memaparkan bahwa saat ini belum ada negara satupun yang mengirim tenaga kerjanya ke Arab menandatangani nota kesepahaman dengan Pemerintah Arab Saudi.

Dan selama nota kesepahaman belum terlaksana, kata Muhaimin, maka tidak ada usaha selain mengatur swasta.''Kita akan menemuia pihak swasta di Arab untuk mengaktifkan pola perlindungan terhadap tenaga kerja asing,'' tutur dia.

Pemerintah dikatakan juga akan berusaha sekuat tenaga melakukan pembicaraan antar pihak terkait kedua negara.''Paling tidak ada kesepakatan antara kedua pihak,'' tutur dia.

Sementara Muhaimin juga memaparkan akan menambah staf konsulat jenderal di Arab Saudi untuk melakukan pengawasan terhadap TKI yang bekerja di Arab, meskipun diakui belum diketahui berapa banyak staf yang akan ditambah.

Sedangkan mengenai pengaduan, Muhaimin mengatakan bahwa Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI akan segera mengaktifkan layanan pengaduan. Karena itu, ia juga berharap, agar masyarakat mau melakukan pengaduan langsung ke BNP2TKI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement