Selasa 23 Nov 2010 06:50 WIB

DPD: Pemerintah Belum Mampu Lindungi TKI

TKW asal Indonesia/ilustrasi
TKW asal Indonesia/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Laode Ida mengatakan, kasus kekerasan terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang terus berulang menunjukkan pemerintah belum mampu melindungi warga negaranya yang bekerja di luar negeri. "Masyarakat memiliki hak untuk memberikan saran dan masukan kepada pemerintah mengenai perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri," kata Laode Ida di Gedung DPR RI, di Jakarta, Senin.

Laode Ida mengatakan hal itu menyikapi terjadinya tindak kekerasan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Arab Saudi.

Mereka adalah Sumiati, TKI asal Kabupaten Dompu, Nusa Tenggaea Barat, yang disiksa majikannya secara sadis dan saat ini dirawat di Rumah Sakit King Fahd di Riyadh, Arab Saudi.

Selain itu, Kikim Komalasari, TKI asal Kabupaten Cianjur yang disiksa dan diduga dibunuh majikannya. Jenazahnya ditemukan oleh TKI lainnya di tong sampah.

Menurut dia, saran dan masukan dari masyarakat bisa menjadi bahan masukan bagi pemerintah untuk menilai kinerja Menteri Tenaga Kerja yang dinilai belum bekerja dengan baik. "Saran dan kritik dari masyarakat ini bisa menjadi bahan evaluasi bagi Presiden," katanya.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Provinsi Sulawesi Tenggara ini menambahkan, DPD sudah memberikan saran dan masukan kepada pemerintah sejak tiga bulan lalu agar pemerintah mengambil sikap tegas soal pengiriman TKI.

Menurut dia, DPD mengusulkan agar pemerintah mendesak negara penerima TKI untuk membuat perjajian tertulis mengenai perlindungan terhadap TKI. "Realitasnya saat ini terjadi lagi tindak kekerasan terhadap TKI. Ini menunjukkan pemerintah belum bekerja maksimal melindungi TKI," katanya.

Ketua Komite III DPD, Istibsyaroh menambahkan, dalam pembukaan UUD 1945 menyebutkan, pemerintah berkewajiban melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Itu artinya, kata dia, pemerintah berkewajiban melindungi seluruh warga negara Indonesia, termasuk TKI yang bekerja di luar negeri. "Masih terus terjadinya kekerasan terhadap TKI yang bekerja di luar negeri menunjukkan pemerintah masih menjalankan amanah konstitusi," katanya.

Istibsyaroh juga meminta agar pemerintah segera membuat perjanjian kerja sama secara tertulis mengenai perlindungan terhadap TKI kepada seluruh negara penerima TKI, terutama kepada Arab Saudi dan Malaysia.

Menurut Laode Ida, pemerintah harus bersikap tegas dalam melindungi TKI di luar negeri, termasuk melakukan moratium untuk mendesak negara penerima TKI menandatangani perjanjian kerja sama.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement