REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Gayus Tambunan mengaku bersedia dipindahkan dari rumah tahanan (rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat ke rutan Salemba. Ini terkait kepergiannya ke Bali beberapa waktu lalu yang mengundang kontroversi.
"Sebagai terdakwa, saya bersedia dipindahkan," kata Gayus sebelum sidang dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/11).
Di kesempatan berbeda, Hakim Ketua, Albertina Ho, mengatakan, sesuai dengan janji sidang Senin (15/11) lalu, perpindahan Gayus akan dibicarakan dalam persidangan. "Kita lihat nanti, sesuai dengan janji Majelis senin lalu, pasti ada," ujar Albertina usai sidang.
Senin ini, berlangsung sidang yang menghadirkan keterangan saksi ahli. Sidang dimulai pukul 11.45 WIB. Hingga pukul 13.00 WIB baru satu saksi yang dipanggil, yakni Eka Sri Sunarti, seorang dosen mata kuliah Hukum Pajak di Universitas Indonesia