Selasa 23 Nov 2010 00:55 WIB

Ketua Komisi III DPR tak Setuju KPK Ambil Alih Kasus Gayus dari Polri

Rep: Andri Saubani / Red: Endro Yuwanto
Gayus H Tambunan
Gayus H Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, meminta publik memberi kepercayaan kepada kepolisian dalam menangani kasus Gayus Tambunan. Benny tidak menyetujui adanya desakan pegambilalihan penanganan kasus Gayus oleh KPK dari kepolisian.

“Jangan apa-apa KPK diminta ambil alih, tidak ada jaminan KPK juga bisa menuntaskan kasus ini,” kata Benny, di Gedung DPR, Senin (22/11).

Menurut Benny, dirinya akan memberi kepercayaan kepada Kapolri baru Jenderal Timur Pradopo untuk menuntaskan kasus Gayus. Soal temuan ICW atas 10 kejanggalan penanganan kasus Gayus oleh Polri, lanjut dia,, hal itu bisa menjadi masukan bagi Polri dalam memperbaiki kinerja penyidikan kasus Gayus.

Jika temuan ICW dijadikan dasar untuk mendesak KPK mengambil-alih kasus Gayus dari Polri, Benny menilai, hal itu akan melemahkan institusi Polri. Padahal dia mengharapkan, citra dan kinerja Polri dapat diperbaiki pada masa kepemimpinan Timur Pradopo ini. “Bukti-bukti dari ICW itu sebaiknya kita berikan ke Kapolri baru untuk melakukan agenda pembersihan di kepolisian,” jelasnya.

Berbeda dengan Benny, anggota Komisi III DPR, Nasir Jamil, meminta KPK segera mengambil alih kasus Gayus dari kepolisian. Menurut Nasir, di antara aparat penegak hukum telah memiliki MoU dalam hal tindak lanjut kasus-kasus yang mendapat perhatian publik. “KPK harus supervisi lalu ambil-alih kasus Gayus. Polri harus legowo menyerahkan kasus Gayus ke KPK,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement