REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menangani kasus suap dan mafia pajak Gayus Tambunan karena saat ini kasus tersebut masih ditangani polisi. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, pihaknya tak memiliki kewenangan memeriksa mantan pegawai Direktorat Pajak mengingat proses penyelidikan di kepolisian sedang berlangsung.
"KPK tak memiliki kewenangan untuk masuk ke sana. Polisi yang sedang menyelidiki kasus itu," ujar Johan saat dihubungi Republika, Senin (22/11).
Johan menambahkan, desakan publik yang meminta kasus Gayus dilimpahkan ke KPK tak lantas dapat mengubah mekanisme penyelidikan. Menurutnya, KPK akan mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku.
Hal yang sama berlaku untuk penahanan Gayus. Hal itu, kata Johan, masih wewenang pengadilan dan polisi. "KPK tak memiliki rumah tahanan. Seluruh tahanan KPK kami titipkan ke rumah tahanan dan LP yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM," jelasnya.
Walau begitu, sejumlah pihak tetap meminta agar KPK turun tangan dalam kasus Gayus. Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang, penyelidikan yang kini berlangsung di kepolisian tak akan efektif karena masih rentannya aparat dengan godaan suap. "Karena itu kami meminta KPK untuk segera mengambil alih kasus Gayus," kata peneliti ICW, Febri Diansyah.