Sabtu 20 Nov 2010 02:30 WIB

PK Pajak Tidak Perlu Ke MA

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Djibril Muhammad
Harifin Tumpa
Harifin Tumpa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) mengharapkan Peninjauan Kembali (PK) untuk perkara pajak tidak perlu dilakukan di MA. Sebab sampai saat ini hakim yang ahli di bidang pajak di lembaga peradilan hanya satu orang. "Ahli bidang pajak cuma satu orang. Kita sudah usulkan supaya pengadilan pajak tidak sampai MA," ujar Ketua MA, Harifin Tumpa, di gedung MA, Jumat (19/11).

Menurutnya, sebagai alternatif pengganti, pengadilan pajak dibentuk di beberapa daerah. Misalnya di Sumatera, Jawa Timur, Jakarta, Makassar. Banding untuk setiap pengadilan tersebut, bisa dilakukan di pengadilan yang berada di Jakarta saja, tidak perlu sampai ke MA.

Wacana ini, kata Harifin, bukan menunjukan bahwa MA tidak siap dengan banyaknya perkara pajak yang masuk ke MA. Namun, sebagai solusi dari tidak adanya pembatasan perkara yang masuk. Padahal perkara-perkara itu tergolong sederhana. "Hanya bersifat administratif saja," katanya.

Seperti yang diketahui, pada tahun 2010 ini, permohonan PK yang masuk dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak mencapai 617 perkara. Jumlah ini belum termasuk perkara yang diajukan oleh pihak lain. Perkara pajak di Dirjen Pajak memang cenderung meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2009 tercatat 255 permohonan PK ke MA, lalu tahun 2008 ada sekitar 114 permohonan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement