Jumat 19 Nov 2010 08:22 WIB

Ketua MUI Sumbar Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG--Kejaksan Negeri Padang memeriksa Ketua Majelis Ulama Indonesia Sumatera Barat, NH, terkait dugaan korupsi kegiatan pembinaan da'i asal Mentawai, serta pembinaan keagamaan yang dilakukan majelis ulama ini. "Kami memanggil Ketua MUI Sumatera Barat (Sumbar) NH karena diduga melakukan korupsi," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Said Ahmad, di Padang, Kamis.

Menurut dia, Kejari Padang telah dua kali memanggil ketua MUI Sumbar terkait dugaan kegiatan pembinaan da'i asal Mentawai, serta pembinaan keagamaan MUI Sumbar. "Kami awalnya melakukan pemanggilan pada 9 November 2010, namun yang bersangkutan tidak dapat hadir karena alasan masuk rumah sakit Fatmawati di Jakarta," katanya.

Ia menambahkan ketua MUI diperiksa oleh jaksa penyidik dilakukan melakukan korupsi sehubungan kegiatan pembinaan da'i asal Mentawai, dan kegiatan pembinaan keagamaan MUI Sumbar. "Kami memberikan pertanyaan lebih kurang 30 pertanyaan pada Ketua MUI Sumbar, sehubungan kegiatan pembinaan Da`i asal Mentawai, dan kegiatan pembinaan keagamaan Majelis Ulama Indonesia(MUI) Sumbar,"katanya.

Dia mengatakan, pada 12 November 2010, pihak kejasaan Negri Padang telah memeriksa manta Kepala Sospora Sumbar, selaku pimpinan kegiatan pembinaan Da`i asal Mentawai, dan kegiatan pembinaan keagamaan Majelis Ulama Indonesia(MUI) Sumbar. "Mantan kepala Sospora diperiksa oleh jaksa penyidik sebagai saksi terkait dugaan korupsi MUI Sumbar,"katanya.

Menurutnya, pihak kejaksaan negeri Padang, sudah memeriksa sebanyak 13 orang saksi terkait dugaan korupsi MUI Sumbar. "Saksi-saksi yang diperiksa tidak saja dari Sospora tetapi kita juga memeriksa dari MUI Sumbar,"katanya.

Dia menambahkan, Ketua MUI Sumbar telah mengembalikan uang kepada penyidik Kejaksaan Negeri Padang, setelah menyerahkan surat perintah penyitaan nomor surat 10/ N.310/ Fd.1/ 09.2010 tertanggal 2 September 2010 kepada Ketua MUI Sumbar. "Uang yang telah dikembalikan Ketua MUI Sumbar tersebut sebesar Rp110 juta, diberikan pada 4 September 2010,kata Said Ahmad.

Pihak kejaksaan Negeri Padang, tetap mengusut kasus dugaan korupsi di tubuh MUI Sumbar, walaupun Ketua MUI Sumbar Nasroen Haroen sudah menyerahkan uang kepada Penyidik. Tersangka belum ditetapkan terkait kasus korupsi MUI Sumbar, lanjut Said Ahmad, penetapan tersangka terkait korupsi MUI Sumbar, setelah selesai pemeriksaan saksi-saksi. "Saat ini, kita masih akan memeriksa beberapa orang saksi lagi terkait korupsi MUI Sumbar," kata Said Ahmad.

sumber : ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement