REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengamat keamanan yang juga Direktur Eksekutif ProPatria Insititut T Hari Prihatono menilai dalam sistem keamanan nasional, intelijen negara ditempatkan sebagai satu institusi yang diberikan kewenangan khusus yang dimungkinkan melanggar kaidah-kaidah demokrasi.Kkhususnya terkait informasi publik dan pembatasan ruang privat seseorang.
“Namun demikian, kewenangan intelijen tetap harus berada dalam kontrol sipil demokratik yang memastikan dianutnya prinsip transparansi dan akuntabilitas, sejak proses kebijakan, implementasi kebijakan, hingga alokasi anggaran,” kata Hari dalam seminar nasional tentang Urgensi UU Intelijen Negara dalam Sistem Keamanan Nasional RI pada Era Reformasi di Jakarta, Kamis (18/11).
Menurut Hari, prinsip demokratik ini diperlukan untuk memastikan adanya dukungan dan kontrol politik agar kewenangan yang melekat padanya dapat digunakan secara proposional untuk tujuan-tujuan yang sah.
Lebih lanjut, Hari menjelaskan, secara normatif, demokrasi juga dimaksudkan untuk memastikan adanya distribusi kekuasaan seiring dengan kompetensi setiap institusi negara untuk menghasilkan sistem ketatanegaraan yang efektif dan efesien. Oleh karena itu, regulasi tentang intelijen dimaksudkan untuk memastikan adanya kompetensi dalam mengumpulkan informasi, menelaah dan menilai data, serta menyediakan berbagai alternatif penindakan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang bersifat pendadakan strategis.
Namun hal tersebut menjadi pertanyaan, apakah postur intelijen nasional yang hendak dikembangkan itu dapat diharapkan mampu mendekteksi segala ancaman dan tantangan yang berasal dari dalam maupun luar negeri, katanya.
Hari menambahkan reformasi intelijen secara nasional dalam konteks demikian diperlukan untuk membangun sistem intelijen nasional yang efektif sebagai bagian dari sistem keamanan nasional.
Menurutnya Pengembangan sistem intelijen seperti ini selain menuntut kelembagaan intelijen mumpuni juga diperlukan adanya mekanisme pengawasan terhadap seluruh kegiatan intelijen secara berlapis, yaitu sistem pengawasan konsentrik yang perlu dilakukan berbagai dinas atau instansi dimana secara berurutan pengawasan yang dilakukan oleh sebuah dinas menjadi cakupan pengawasan lapisan dinas berikutnya.