Jumat 19 Nov 2010 10:22 WIB

DPR: Intelijen Boleh Tangkap Teroris, Asal Didampingi Kepolisian

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta, 18/11 (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR Tritamtomo mengatakan, penangkapan para pelaku teroris maupun orang yang dinilai mengancam negara oleh aparat intelijen, tetap harus didampingi pihak kepolisian. Hal itu diungkapkan anggota Fraksi PDIP itu dalam diskusi Urgensi Undang-Undang Intelijen di Jakarta, Kamis, menanggapi usulan Rancangan Undang-Undang Intelijen yang akan segera dibahas antara DPR dan pemerintah.

"Jadi tetap ada pendampingan, pihak kepolisian dan intelijen, tidak bisa hanya intelijen. Tidak dibenarkan melakukan tindakan penangkapan tanpa pendampingan polisi," katanya.

Menurut dia, aksi penangkapan dengan adanya pendampingan oleh kepolisian akan mencegah timbulnya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM. Hal itu, katanya, sesuai dengan keinginan reformasi yang ingin mengubah intelijen masa lalu yang banyak melukai HAM.

Selain itu, ia juga mengatakan, pihaknya tetap mengusulkan pemeriksaan untuk pendalaman tidak melebihi batas 7 X 24 jam dan harus sesuai prosedur. "Saya rasa 7 x 24 jam itu mencukupi," katanya.

Menurut dia, dalam draf RUU nantinya juga akan memberikan sanksi terhadap aparat yang melakukan pelanggaran. Sementara itu, terkait

pengawasan terhadap kinerja intelijen, menurut dia, akan dilaksanakan oleh komite khusus yang dibentuk oleh komisi I. "Kita belum selesai, bentuknya seperti apa, akan tidak semua anggota komisi I," katanya.

Ia mengusulkan, komite tersebut nantinya juga bermitra dengan anggota masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang intelijen.  "Mitra tersebut nantinya seperti apa juga kita lihat nanti, tapi yang mengetahui intelijen untuk pengawasan," katanya.

Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Zafrullah Salim, mengatakan, pihaknya mengharapkan agar masalah pengawasan dilakukan tetap bersifat rahasia. "Intelijen itu hanya boleh diawasi oleh DPR, oleh komite yang khusus, karena sifat dari kerja intelijen itu rahasia, tidak boleh orang umum itu tahu, pengawasan itu khusus, tidak boleh terbuka," katanya.

Sementara itu, RUU Intelijen rencananya akan segera dibahas DPR bersama pemerintah pada masa sidang seusai reses kali ini, sekitar Desember 2010. DPR menjadi inisiator dalam RUU Intelijen tersebut, dan kini draf RUU tengah disempurnakan dalam pembahasan internal Komisi I.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement