REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pemerintah menargetkan untuk menyelesaikan pembatalan sekitar 3.000 peraturan daerah bermasalah hingga akhir 2010. "Sampai akhir tahun kita akan membatalkan hampir tiga ribu perda. Itu targetnya," kata Gamawan Fauzi, di Jakarta, Kamis, setelah menjadi pembicara dalam rapat koordinasi, kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri dengan Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik.
Mendagri menegaskan, pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap perda yang diterbitkan. Jika ternyata perda tersebut menyimpang atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, maka pemerintah akan membatalkan perda tersebut. "Kita evaluasi dan kita nyatakan diterima atau tidak," katanya.
Dalam berbagai kesempatan, Gamawan selalu mengingatkan gubernur dan bupati/wali kota untuk tidak membuat perda, khususnya tentang pajak dan retribusi yang bermasalah karena bertentangan dengan aturan di atasnya dan merugikan masyarakat. Umumnya, perda yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan UU adalah yang berkaitan dengan pajak dan retribusi.
Sebelumnya, ia mengatakan cara untuk menaikkan pendapatan asli daerah tidak dengan menerbitkan perda yang bermasalah. Jika daerah menginginkan PAD naik, maka pemerintah daerah harus menggunakan cara-cara yang baik dan tidak melanggar aturan, serta memberatkan masyarakat, ujarnya. Terkait dengan perda pajak dan retribusi yang telah dibatalkan, Gamawan mengingatkan agar daerah mematuhi pembatalan tersebut. "Semua pemungutan uang itu harus ada landasan legalitasnya. Kalau masih dipungut, padahal perda sudah dibatalkan maka itu tidak legal, jelas melanggar," katanya.
Pada Juli, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menyampaikan sebanyak 3.091 perda bermasalah yang seharusnya dibatalkan atau direvisi karena menghambat perekonomian. Deputi Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Max Hasudungan Pohan menyatakan, per Juli 2009, ditemukan 246 perda bermasalah. Sementara pada tahun 2008 terdapat 1.033 perda bermasalah.
Sedangkan tahun 2001-2006 ada 1.039 perda, dan 2007 sebanyak 773 perda, dengan demikian total terdapat 3.091 perda bermasalah sepanjang tahun 2001-2009.