REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kronologi keluarnya terdakwa kasus penggelapan pajak, Gayus H Tambunan, dari sel tahanannya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, akan disampaikan pada persidangan.
Demikian dikatakan pengacara eks karutan Brimob, Berlin Pandiangan, usai mendampingi kliennya, Komisaris IS, diperiksa penyidik di ruangan unit II Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. "Semua yang menyangkut kronologi keluarnya Gayus akan disampaikan pada persidangan," paparnya, Kamis (18/11).
Dia mengatakan kliennya sendiri belum memberikan keterangan detail seputar hal itu karena mengalami tekanan batin sehingga sakit. Pemeriksaan hari ini saja, ujarnya, terpaksa diberhentikan.
Gayus keluar dari sel tahanan Mako Brimob, menuju rumah. Kemudian dia bersama istri dan anaknya lanjut ke Bali untuk pelesiran.