Jumat 19 Nov 2010 03:14 WIB

Pemerintah Arab Saudi Selidiki Kasus Penyiksaan Sumiati

Rep: Prima Restri/ Red: Djibril Muhammad
Sumiati, TKI yang dianiaya majikannya di Arab Saudi
Sumiati, TKI yang dianiaya majikannya di Arab Saudi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemnerintah Arab Saudi saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus penganiayaan yang menimpa tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia, Sumiati. "Pihak berwajib dari Arab Saudi tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut kasus yang menimpa TKW Sumiati," tutur Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Abdurahman Mohamed Amen Al-Khayyath saat temu wartawan di Jakarta, Kamis (18/11).

Terkait penyelidikan yang sedang berlangsung, jelas Abdurahman, akan ada juga keterangan lengkap hasil penyelidikan yang akan diserahkan ke KBRI Riyadh. Kasus Sumiati ini dikatakan adalah bukan kasus umum sehingga Pemerintah Arab Saudi memberi perhatian khusus. "Pemerintahan kami melindungi sekali tenaga kerja asing yang ada di Arab," tegas Abdurahman.

Diakui bahwa Pemerintah Arab Saudi memberikan respon atas jalur diplomatik yang telah ditempuh Pemerintah Indonesia. "Pelaku akan diajukan ke pengadilan sesuai Undang-undang yang berlaku di Saudi Arabia," ujar Abdurahman.

Selain itu, juga mengedepankan prinsip transparansi dalam pengungkapan kasus tersebut. Respon yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi lainnya disebutkan telah memberikan visa kepada pejabat teras Kementrian Luar Negeri dan juga kerabat Sumiati yang akan berangkat hari ini.

Untuk penjaminan perlindungan tenaga kerja asing (TKA) di Arab, ditegaskan Abdurahman, sudah diatur oleh UU di Arab Saudi tentang perlindungan tenaga kerja asing dan pengunjung. Terdapat pula pengadilan khusus kasus TKA. "Beberapa tentang TKA kasus telah diproses. Bahkan jika ada hak TKA yang belum diberikan oleh pihak majikan bisa meminta pengadilan tersebut untuk memprosesnya hingga selesai," tutur dia.

Sedangkan ada tidaknya hubungan kekerabatan dengan istana dengan pihak pelaku penganiayaan ditegaskan tidak akan mempengaruhi proses hukum yang berlangsung. Untuk kasus Sumiati ini, Abdurahman pun menegaskan bahwa pelaku akan diajukan ke pengadilan. Meskipun diantara kedua pihak terjadi penyelesaian dengan pemberian kompensasi kepada korban. "Tidak ada yang bisa lari dari hukum. Di hadapan hukum semua sama," tegas dia lagi.

Dipaparkan juga bahwa pemerintah Arab Saudi sedang melakukan upaya revisi terhadap perlindungan TKA yang bekerja di Arab Saudi. "Saat ini Arab sedang menggodok UU yang mengatur tentang perlindungan kepada TKA," kata Abdurahman.

Sementara itu, Wakil Menteri Luar Negeri, Triyono Wibowo memaparkan bahwa paling lambat Kamis ini pihaknya memberangkatkan tim untuk memastikan perlindungan bagi Sumiati, termasuk di dalamnya memastikan pengobatan yang biayanya ditanggung Pemerintah Arab Saudi.

"Termasuk juga memastikan adanya perlindungan hukum bagi Sumiati," tutur dia usai menyaksikan penyerahan donasi bencana dari Pemerintah Republik Demokratik Timor Leste di Jakarta, Kamis (18/11).

Dipaparkan Triyono sejak awal sudah ada permasalahan dengan pengiriman karena tidak dilengkapi dokumen atau ketrampilan. "Permasalahan dari dalam negeri tapi TKI menjadi korban di tempat penempatan," tutur dia.

Untuk permasalahan ini Triyono memaparkan Pemerintah Indonesia tidak ingin hubungan diplomatik kedua negara terganggu. Tapi ditegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tetap menginginkan kasus ini diselesaikan secara hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement