Jumat 19 Nov 2010 01:53 WIB

Warga Negara AS Ditangkap saat Selundupkan Mariyuana

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (17/11) siang, membekuk seorang pria warga negara Amerika Serikat (AS). Pria yang bernama David BD (34 tahun), membawa mariyuana (ganja) seberat 2,4 kilogram.

Menurut keterangan Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, David adalah penumpang pesawat Cathay Pasific dengan nomor penerbangan CX-777 rute Hongkong-Jakarta.

Saat mendarat di Terminal 2D, beberapa orang petugas Tim CTU (Customs Tactical Unit) mencurigai gerak-gerik David karena terlihat gugup. Kemudian, petugas Tim CTU itu memeriksa barang bawaan David.

“Kami periksa kaleng makanan dan bungkusan sabun deterjen yang terdapat di dalam tas kopor David,” kata Gatot kepada Republika, Kamis (18/11)  siang.

Dari kaleng makanan dan bungkusan sabun deterjen itu, petugas Tim CTU menemukan beberapa paket mariyuana. Dua paket disimpan dalam kaleng merek Quaker Qats dan tiga paket disimpan dalam bungkus sabun deterjen merek Gain.

Setelah menemukan barang-barang terlarang itu, petugas Tim CTU menginterograsi David.  Kepada petugas, David mengaku tidak mengetahui sama sekali ada sejumlah paket mariyuana di dalam tas kopornya. 

“Saya hanya dititipkan teman saya di Amerika Serikat untuk membawa tas ini,” kata Gatot menirukan ucapan David.

Saat ini, David masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bandara Soekarno-hatta untuk pengembangan penyelidikan. Berdasarkan UU No 35/2009, David diancam dengan hukuman pidana mati dan pidana penjara seumur hidup karena membawa mariyuana yang termasuk narkotika golongan 1 di atas lima gram.

Berdasarkan data dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, total penyelundupan narkoba melalui bandara sepanjang tahun ini mencapai 56 kasus. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun 2009  lalu yang  mencapai 39 kasus. Sedangkan pada tahun 2008 hanya ditemukan sebanyak 16 kasus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement