REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Staf Khusus Presiden Bidang Informasi Heru Lelono mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak akan melanggar UU dan tidak akan mengintervensi hukum. Hal itu dikatakan Heru terkait adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengintervensi hukum seperti kasus Gayus Tambunan dan vonis anggota DPR dari PKS Mukhammad Misbakhun, katanya di Jakarta, Rabu.
"Sebagai Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono akan tetap taat pada UU untuk tidak tergoda melakukan intervensi segala proses penegakan hukum di negeri ini," kata Heru. Dia menambahkan, pernyataan pengamat ketatanegaraan Irman Putra Sidin dinilai keliru. "Siapapun Presiden negeri ini, tidak boleh intervensi proses hukum. Pembenahan lembaga hukum berbeda dengan intervensi proses hukum," kata Heru.
Proses pembenahan tersebut, kata Heru, misalnya membenahi Kepolisian yang terus dilakukan pemerintah, termasuk urusan penjaga rumah tahanan. "Oleh karenanya Presiden perintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo menindak aparat yang bersalah. Juga mengungkap kebenaran kaburnya Gayus ke Bali, termasuk bila Gayus ternyata ada kegiatan selain sekedar kangen keluarga," kata Heru.
Kemarin, Presiden Yudhoyono meminta laporan kepada Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menteri Kehakiman dan HAM Patrialis Akbar terkait kasus yang akhir-akhir ini berkembang, termasuk soal keluarnya Gayus Tambunan dan vonis Misbakhun.