REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo resmi menonaktifkan Bupati dan Wakil Bupati Jember, MZA Djalal dan Kusen Andalas, yang tersandung kasus korupsi. Dasar yang dijadikan Soekarwo adalah turunnya surat rekomendasi penonaktifan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, yang menyetujui agar Djalal dan Kusen diberhentikan sementara hingga persidangan yang dilakoni keduanya berakhir.
Saat ini, duet kepala daerah dua periode yang dilantik Soekarwo tanggal 25 September lalu, sedang menjalani sidang di tempat berbeda. Jika Djalal menjalani sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang dilakukannya pada 2004 lalu saat menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Bina Marga Provinsi Jatim.
Adapun, Kusen Andalas, tahun 2004 juga terbelit korupsi dana operasional senilai Rp 754 juta, saat menjabat Wakil Ketua DPRD Jember. Uniknya, kasus yang melibatkan Djalal dan Kusen baru pertama kali terjadi dalam birokrasi pemerintahan.
Soekarwo menyatakan bahwa pihaknya baru menerima surat penonaktifan Djalal dan Kusen dari Mendagri, Selasa (16/11) malam. Dalam surat itu, sambung Soekarwo, tertulis juga petunjuk bagi dirinya untuk mengangkat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember Sugiarto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah Jember.
Tujuannya agar tak terjadi kekosongan jabatan dalam pemerintahan dan pengaturan birokrasi bisa berjalan. "Surat (penonaktifan) dari Mendagri baru saya terima tadi malam. Dari surat itu juga Mendagri memerintahkan saya untuk mengangkat Sekda (Sugiarto) jadi Plt Kabupaten Jember untuk mengisi kekosongan kepala daerah," terang Soekarwo kepada wartawan usai melaksanakan shalat Idul Adha di Masjid Al-Akbar, Surabaya, Rabu (17/11).
Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut mengaku besok (18/11), pihaknya akan mengumpulkan Sekda Kabupaten Jember, pimpinan DPRD, Kepala Biro Pemerintahan, dan Kepala Biro Hukum, untuk membicarakan prosesi pelantikan Plt Kepala Daerah Jember. "Dalam pertemuan besok akan dibahas penyusunan pelantikan untuk menindaklanjuti surat dari Mendagri," imbuh Soekarwo.
Mantan Sekda Provinsi Jatim tersebut menyebut jika jabatan yang diemban Sugiarto sampai hakim memutuskan status hukum Djalal dan Kusen bersifat tetap (inkracht). Soekarwo melanjutkan, jika keputusan pengadilan tak juga turun, maka jabatan Plt Kepala Daerah akan ditingkat jadi Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah Kabupaten Jember, dengan penggantian orang.
Namun, lanjut Soekarwo, jika duet pimpinan Jember itu divonis bersalah, maka akan dilakukan pilkada ulang untuk mencari pegangganti Djalal dan Kusen. "Tapi, jangan berandai-andai dulu," imbuhnya.
Untuk diketahui, agenda sidang di PN Surabaya, yang melibatkan Djalal memasuki tahap pembacaan vonis, Kamis (18/11). Sedangkan, sidang di PN Jember dengan terdakwa Kusen, masih dalam tahap mendengarkan keterangan saksi.