Selasa 16 Nov 2010 10:52 WIB
Kasus Ijazah Palsu

Jadi Tersangka, Dirut CMNP Mangkir Pemeriksaan

Logo PT CMNP
Logo PT CMNP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dirut PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Shadik Wahono menjadi tersangka terkait kasus penggunaan gelar/ ijazah palsu di Mabes Polri. Penetapan status tersangka tersebut setelah melalui proses penyidikan terhadap berbagai bukti yang dimiliki.

Namun, meski sudah berstatus tersangka dan beberapa kali dipanggil, ternyata hingga saat ini Shadik Wahono tidak kunjung memenuhi panggilan dan pemeriksaan di Mabes Polri, alias mangkir. Demikian keterangan tertulis yang diperoleh Republika, Senin (15/11).

Shadik Wahono sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan juga sudah cukup lama absen dari kantor. Hingga Senin ini, tidak jelas diketahui dimana keberadaan yang bersangkutan. Diperoleh kabar yang bersangkutan berada di luar negeri.

Kasus tersebut bermula dari adanya laporan bahwa Shadik Wahono kerap menggunakan gelar Sarjana Hukum (SH) dan Sarjana Ekonomi (SE) di dokumen-dokumen perusahaan dan publik dalam beberapa tahun terakhir ini.

Dalam riwayat hidup (CV) miliknya yang diperoleh oleh wartawan, Shadik Wahono menyatakan dirinya sebagai lulusan SH dari universitas Trisaksi tahun 1991, serta lulusan SE dari universitas Krisnadwipayana tahun 1985.

Berdasarkan keterangan dari perguruan tinggi yang sumber gelarnya dipalsukan tersebut, dinyatakan dengan tegas bahwa Shadik Wahono tidak pernah menjadi mahasiswa di perguruan tinggi tersebut. Dalam surat resmi yang dikeluarkan Universitas Trisakti, bahwa Ijazah yang dipergunakan Shadik Wahono dinyatakan bodong alias palsu.

Universitas Trisakti tidak pernah mengeluarkan ijazah SH atas nama Shadik Wahono. Bahkan Nomor Induk Registrasi Mahasiswa (NIRM) No 26.052 / 8510020048 yang dipergunakan oleh yang bersangkutan adalah milik seorang mahasiswi universitas tersebut.

Hal yang sama juga dinyatakan Universitas Krisna Dwipayana dalam surat resminya, bahwa Shadik Wahono tidak pernah tercatat sebagai mahasiswa di Fakultas Ekonomi Unkris.

Entah darimana Shadik Wahono memperoleh ijazah palsu tersebut. Satu hal fakta yang tidak terbantahkan bahwa format Ijazah tersebut sangat berbeda dengan format asli yang dikeluarkan pada tahun yang sama. Logo Universitas Trisakti pun terlihat aneh dan tidak sesuai dengan logo yang asli.

Terbongkarnya ijazah palsu ini tentunya akan berpengaruh juga kepada perusahaan CMNP yang dipimpin Shadik Wahono. Sebagai perusahaan publik, tentunya hal ini dapat mempengaruhi kredibilitas perusahaan di mata pasar.

Andi F. Simangunsong selaku kuasa hukum PT. Bhakti Investama Tbk, yang merupakan 'lawan' PT CMNP pada saat dihubungi mengharapkan agar penyidikan kasus tersebut dapat segera dituntaskan.

"Kalau seorang tersangka beberapa kali tidak menghadiri panggilan penyidik akan dapat menimbulkan kekhawatiran penyidik bahwa yang bersangkutan mempersulit pemeriksaan, atau bahkan berupaya melarikan diri. Dalam hal demikian, penyidik mempunyai alasan yang sah dan kuat untuk melakukan penahanan guna memperlancar proses hukum selanjutnya," tandas Andi.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement