REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) keluarnya terdakwa penggelap pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, ke Kejaksaan Agung, Senin (15/11).
Kabareskrim Komjen Ito Sumardi mengatakan hal itu dilakukan menyusul ditetapkannya Gayus sebagai tersangka penyuapan. "Kita kirimkan hari ini," ujarnya di Mabes Polri.
Pihaknya beserta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) telah menetapkan Kepala Rutan Brimob Kelapa Dua, Kompol Iwan Siswanto dan delapan bintara anggotanya, atas dugaan menerima suap dari Gayus. Mereka juga disangkakan melanggar kode etik dan disiplin kepolisian.
Mereka diduga menerima dana secara rutin sejak Juli lalu sekitar Rp 368 juta. Kabareskrim juga menjelaskan, Mabes Polri akan memeriksa semua orang yang terlibat atas keluarnya Gayus Tambunan dari rutan Mako Brimob Kelapa Dua.