REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polri enggan membuka penyelidikan dan penyidikan kasus keluarnya terdakwa penggelap pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, dari sel tahanannya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Polri hanya menyatakan upaya pengungkapan kasus ini terus berjalan.
"Kalau penyidikan, kita tidak mungkin membuka," terang Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi, di kantornya, Senin (15/11). Yang pasti, jelas jenderal bintang tiga ini, pihaknya terus berjalan melaksanakan tugas.
Dia mengatakan sembilan penerima suap Gayus sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Gayus juga sudah ditetapkan sebagai tersangka penyuap," terangnya.
Mafia pajak ini menyuap delapan petugas rutan dan Kepala Rutan Brimob hingga Rp 368 juta mulai Juli. Dia diduga sempat ke Bali dan menginap di hotel sekitar Nusa Dua Bali dengan nama yang berbeda. Gayus juga diduga memakai rambut palsu dan berkacamata saat menonton turnamen tenis di Bali.