Senin 15 Nov 2010 06:50 WIB
Skandal Gayus II

Kapolri: Sembilan Oknum Polisi Penjaga Gayus Sudah Jadi Tersangka

Rep: C23/ Red: Budi Raharjo
Kapolri Jenderal Timur Pradopo
Kapolri Jenderal Timur Pradopo

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Kapolri, Jenderal Timur Pradopo, mengatakan sembilan anggota kepolisian yang terkait dalam kasus keluarnya Gayus H Tambunan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Timur memaparkan sembilan anggita kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Briptu BH, Briptu DA, Briptu AD, Bripda ES, Bripada JP, Bripda S dan Bripda B serta Kepala Rutan Mako Brimob Kompol IS. Ia menambahkan, sembilan orang tersebut akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Kesembilan tersangka ditengarai telah melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 11, dan pasal 12 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Turut Serta Melakukan Perbuatan Pidana. Timur menegaskan, kesembilan tersangka tidak hanya dikenakan sanksi disiplin, namun akan diadili di peradilan umum.

Timur bahkan berani berjanji untuk membawa kasus kesembilan anak buahnya tersebut ke ranah pidana dengan menyerahkan perkaranya ke pengadilan sipil. “Masyarakat dapat mengikuti proses peradilan ke sembilan anggotanya itu sampai akhir di pengadilan,” janjinya usai menghadiri acara peringatan HUT Brimob ke-65 di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Ahad (14/11).

Menurut Timur, Mabes Polri akan mengevaluasi dirinya terkait mudahnya polisi disuap oleh penghuni rutan. Bahkan, ia telah menerima informasi dari masyarakat mengenai kasus suap di dalam tubuh Polri. Hingga kini, pihaknya masih mengembangkan laporan-laporan tersebut.

Namun, Timur membantah kalau kasus Gayus terkait dengan Brimob. Ia mengatakan, keputusan menahan terdakwa kasus mafia pajak itu di rutan Brimob bukan merupakan kewenangan kepolisian, melainkan kewenangan pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mantan Kapolda Jawa Barat ini juga menambahkan, mengenai adanya usulan pemindahan tahanan yang kini berada di Mako Brimob, ia menyerahkan wacana tersebut ke pengadilan. “Kami serahkan semuanya ke pengadilan. Semua tahanan yang ada di sini merupakan titipan pengadilan,” imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement