Ahad 14 Nov 2010 01:41 WIB

Menkumham: Penyiksaan Dalam Penjara Perbuatan Biadab

Menkumham Patrialis Akbar
Menkumham Patrialis Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, PALU--Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mennegaskan, penyiksaan yang dilakukan dalam penjara merupakan perbuatan biadab dan tidak dibenarkan dalam aturan manapun. "Hukum manapun tidak memperbolehkan penyiksaan ada di muka bumi ini," tegas Menteri Patrialis sebelum meresmikan Pusat Hukum dan HAM di Palu, Sabtu (13/11).

Ia mengatakan, seseorang yang yang sudah berada di dalam penjara sudah mendapatkan hukumannya.

"Oleh sebab itu tidak perlu disiksa lagi, apalagi hingga meninggal dunia," katanya.

Pernyataan Menteri Patrialis ini dilontarkan sehubungan adanya sejumlah tahanan yang meninggal dunia yang diduga akibat disiksa oleh petugas penjara. Kasus terbaru adalah tewasnya Kasmir Timumun, tahanan di Polsek Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah pada akhir Agustus 2010.

Kematian Kasmir itu diduga karena disiksa oleh oknum anggota Polsek Biau. Kematian Kasmir itu akhirnya menyulut bentrokan antara warga dan polisi hingga menimbulkan delapan warga sipil meninggal dunia. "Jangan ada penyiksaan lagi karena sanksinya berat," kata mantan Anggota DPR RI dari fraksi PAN ini.

Dia mengatakan sistem penegakaan hukum di Indonesia nantinya akan dirubah. Menurutnya, penegakkan hukum harus melindungi hak azasi manusia. "Sikap mental harus dirubah, proses penegakkan hukum harus tanpa kriminalisasi seseorang," katanya.

Selain meresmikan Pusat Hukum dan HAM, Patrialis Akbar juga memberikan penghargaan kepada sejumlah kepala daerah di Sulteng yang berprestasi dalam menciptakan lingkungan sadar hukum.

Selanjutnya, Patrialis Akbar juga menandatangani sejumlah nota kesepahaman (MoU) dengan kepala daerah, pejabat, dan pengusaha yang berkomitmen menegakkan hukum dan mengarahkan warga binaan lembaga permasyarakatan untuk berkarya di tengah masyarakat.

Sebelum meresmikan Pusat Hukum dan HAM, Menkumham juga sempat mengunjungi Kantor Imigrasi Palu dan Rumah Tahanan Palu.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement