Sabtu 13 Nov 2010 04:25 WIB

Mendagri Sederhanakan Pencairan Dana Bencana

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Budi Raharjo
Mendagri
Mendagri

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, melayangkan surat edaran penyederhanaan pencairan dana bencana kepada empat gubernur yang daerahnya sedang tertimpa musibah, yaitu, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Papua Barat.

"Saya sudah buat surat ke empat gubernur itu. Tadi saya menelepon Gubernur Jawa Tengah dan DIY. Kita minta Pak Gubernur untuk mengambil langkah-langkah dan menyederhanakan pencairan keuangan," kata Gamawan di kantornya, Jumat (12/11).

Tujuan surat edaran itu adalah untuk meningkatkan penanganan kegiatan tanggap darurat bencana. Bantuan tersebut berbentuk belanja bantuan keuangan dan belanja hibah.

Dalam surat tersebut, dijelaskan tata cara untuk mempercepat pengalokasian dana bantuan sampai ke masyarakat. Pertama, mengalokasikan belanja bantuan keuangan atau belanja hibah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010.

Kedua, jika Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD itu belum ditetapkan, maka pemberian bantuan dapat dilaksanakan dengan mengalokasikan bantuan itu pada jenis belanja hibah dengan objek belanja 'belanja hibah kepada pemerintah daerah lainnya' dan  belanja banuan keuangan dengan objek belanja 'bantuang keuangan pemerintah daerah lainnya'.

Ketiga, pengalokasian dan pemberian bantuan keuangan itu harus dilaporkan pada DPRD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement