REPUBLIKA.CO.ID, BATAM--Kepolisian Resort Kota Batam Rempang Galang, Provinsi Kepulauan Riau memasukkan Mathiyalagan Prabangkaran, tersangka kerusuhan Drydocks dalam daftar pencarian orang karena diduga melarikan diri ke India. "Tersangka diduga melarikan diri ke negara asalnya," kata Komisaris Besar Polisi Eka Yudha Satriawan, Kapolresta Barelang, Jumat.
Tersangka diketahui memiliki tempat tinggal terakhir di mess pekerja PT Graha Trisaka Industri kawasan Tanjung Uncang, Batam. "Saat kita jemput, tersangka sudah tidak berada di tempat," katanya. Berkas tersangka Prabangkaran saat ini telah lengkap tinggal diserahkan ke pihak pengadilan untuk disidangkan.
Kapolresta mengaku tidak mengetahui proses tersangka melarikan diri meski paspornya masih ditahan Kantor Imigrasi Klas I Khusus Batam.
Polresta Barelang saat ini tengah melakukan koordinasi dengan Konsulat Jenderal India untuk Indonesia agar dapat kembali menghadirkan tersangka.
Sementara itu, Yudi Kurniadi, kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Batam mengaku tidak mengetahui tersangka Prabangkaran melarikan diri. "Saya malah baru tahu dari wartawan," katanya.
Dia mengatakan pihak Imigrasi baru melakukan tindakan deportasi kepada warga negara asing yang tersangkut pidana setelah usai menjalani proses hukum.
Dia juga membenarkan pihaknya masih menahan paspor milik tersangka.
Tersangka Mathilagan Prabangkaran dijerat pasal 156 juncto 310 KUHP tentang penghinaan dan permusuhan, setelah memarahi pekerja Indonesia dengan kata-kata yang menyinggung martabat bangsa.
Penghinaan yang dilakukan tersangka itu menyulut terjadinya kerusuhan Drydocks pada 22 April 2010 yang menyebabkan empat mobil terbakar dan sekitar 30 lainnya rusak. Beberapa ruang kerja juga hangus terbakar.