REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menyentuh ranah tindak pidana korupsi dalam proses penawaran umum saham (Initial Public Offering/IPO) rencana penjualan saham PT Krakatau Steel. "Kalau KPK disuruh mengawasi proses IPO, jelas bukan kewenangan KPK. Tapi, kalau ada tindak pidana korupsi terkait pejabat negara dalam penetapan harga itu tentu kita akan masuk," tegas Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Kamis (11/11).
Johan pun merunut jika masing-masing institusi mempunyai kewenangannya. Terkait IPO, imbuhnya, institusi yang berwenang adalah Bapepam. "Kalau soal harga yang kemurahan itu bukan urusan kita. Ini bukan soal aktif atau tidak aktif. Tapi, sejauhmana kewenangan lembaga negara," pungkas Johan.
Sebelumnya, pada penawaran umum saham (Initial Public Offering/IPO), pemerintah berencana menjual saham PT KS ke publik melalui pihak underwriter dengan kisaran Rp 800 - Rp1.050 per lembar saham. Menteri BUMN Mustafa Abubakar mengakui ada tiga perusahaan asing yang melamar PT Krakatau Steel, dengan komposisi kepemilikan sahamnya masih dibahas pihak underwriter.
Menurutnya, ada batasan untuk saham baru yang akan dilepas untuk asing itu, yakni asing disediakan 35 persen dari 20 persen saham baru yang dilepas. Mustafa mengaku, harga Rp 850 per lembar saham ini adalah usulan underwriter yang sudah dikaji dan dibahas dengan Kementerian BUMN.
Ketua Majelis Pertimbangan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais pun menyatakan masalah penjualan saham PT Krakatau Steel ke pihak asing merupakan skandal yang lebih besar dibanding Bank Century. Tak main-main, mantan Ketua MPR ini pun menugaskan Dradjat Wibowo untuk membongkar kasus tersebut ke publik.
Menurutnya, penjualan saham secara murah ini ditengarai berpotensi menimbulkan korupsi dan ada segelintir orang yang diuntungkan dalam proyek tersebut. Rencana ini terus menuai penolakan sejumlah pihak, karena dianggap sebagai upaya penjualan aset negara dengan harga murah.