Jumat 12 Nov 2010 03:52 WIB

Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Turunkan TPF Kaburnya Gayus

Gayus dan Mirip Gayus di Bali
Foto: detik/agus susanto/kompas
Gayus dan Mirip Gayus di Bali

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) menurunkan tim pencari fakta untuk menyelidiki dugaan keluarnya terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan dari Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando Brimob Kelapa Dua.

"Saya sudah empat kali bertemu Gayus, karena itu saya yakin 'Gayus' yang kepergok di Bali itu mirip dengan Gayus Tambunan, tapi hal itu perlu dibuktikan secara forensik," kata anggota Satgas PMH Mas Achmad Santoso dalam diskusi dengan jurnalis di Surabaya, Kamis.

Didampingi anggota Satgas PMH Irjen Pol Herman Effendy, ia berdiskusi dengan jurnalis setelah berbicara dalam seminar "Mempersatukan Energi dalam Mencegah dan Memberantas Mafia Hukum" bersama Kapolda Jatim, Kajati Jatim, dan Ketua PN Surabaya.

Dalam diskusi itu, para jurnalis Kota Pahlawan menanyakan kebenaran wajah mirip Gayus pada kejuaraan tenis internasional Commonwealth Bank Tournament of Champions (CBTC) 2010 di Nusa Dua, Bali. Menurut Mas Achmad Santoso, dirinya meyakini wajah mirip Gayus di Bali itu sebagai Gayus Tambunan, karena empat kali pertemuan dirinya dengan Gayus Tambunan memang menunjukkan tubuh Gayus Tambunan semakin gemuk.

"Tapi, keyakinan itu harus dibuktikan secara forensik, apalagi Gayus sendiri membantah kalau pernah ke Bali, karena itu kami menurunkan tim pencari fakta yang beranggotakan 6-7 orang dan mereka sudah bekerja sejak dua hari lalu," katanya.

Ia mengatakan, TPF Gayus itu akan menelusuri modus keluarnya Gayus dari Rutan, motivasi di balik kejadian itu, dan proses atau kronologis keluarnya Gayus dari Rutan hingga kembali ke Rutan lagi. "Hasil kerja tim akan kami laporkan ke Kapolri dan MenkumHAM sebagai koreksi kami kepada mereka, sebab Rutan Markas Komando Brimob Kelapa Dua itu menginduk ke Rutan Salemba," katanya.

Ia mengharapkan, koreksi Satgas PMH itu akan menjadi perbaikan ke depan agar kedua lembaga itu semakin terbuka, karena saat ini merupakan era keterbukaan dan keterbukaan itulah yang menjadi ukuran kepercayaan kepada suatu lembaga. "Tapi, kami memberi apresiasi atas sanksi yang telah dijatuhkan Divisi Propam Polri kepada sembilan orang Polri yang bertugas menjaga Rutan Mako Brimob," katanya.

Hingga kini, Gayus masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa yang diancam 20 tahun penjara karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain. "Kami sudah berkoordinasi dengan polisi bahwa sembilan polisi itu akan dikenai sanksi pidana, bukan hanya sanksi administrasi atau kode etik," katanya.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement